Journal Reportase
Breaking News

Berkas Kasus Farah Dibba Masih Belum Lengkap, Berharap Secepatnya Disidangkan

JROL-Tangerang,- Berkas perkara kasus  dugaan  penganiayaan dan pembunuhan  terhadap Dibba   tinggal menunggu  ke tahap kelengkapan atau P21. Pasalnya berkas yang sudah  dilimpahkan ke Kejaksaan  beberapa minggu lalu,  dikembalikan lagi ke pihak polisi karena belum lengkap.

farah dibba

Kuasa hukum Farah Dibba, Henry Indraguna usai menemui Kasi Pidum  Kejati Tangerang, Rabu (25/1/17) mengatakan,  kedatangannya   ke Kejari  Tangerang  menanyakan kabar kasus yang menimpa kliennya  atas kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan itu.  Kabar terkini  dari pidana umum (pidum ) Kejari Tangerang, lanjut Henry berkasnya  masih belum lengkap karena itu  dikembalikan lagi ke pihak kepolisian  Polres  Metro Tangerang,  karena  untuk melengkapi kelengkapan  perkara untuk  masuk ketahap  kelengkapana berkas  yakni P21. “masih ada  beberapa data  yang belum lengkap  untuk  menguatkan perkara hukumnya,” ujarnya.

Meskli demikian  Henry berharap, kelengkapan berkas perkara yang hampir rampung nantinya bisa segera di proses oleh pihak peradilan. Hal tersebut tentunya guna kepentingan persidangan yang diinginkan akan berlangsung sesegera mungkin. “Di JPU tergantung kesiapannya. Kalo cukup jadi tinggal siap sidang.  Kita hanya menunggu dan tidak bisa memastikan kapan sidang itu dilaksanaka. Mudah-mudahan (berkas) bisa diserahkan  secepatnya  oleh Polisi,”terangnya.

Kasus ini terkuak, pada 19 Desember 2016  lalu, Farah Dibba  yang juga saudara kandung seleberitis fadlan dan fadli diketahui mendapatkan penganiayaan dari rekan bisnisnya berinisial RS. Kala itu, pertemuan Farah dan Rio dalam rangka melakukan proses jual beli rumah yang dipasarkan Rio melalui media internet.

Saat ini pelaku  di tahan  Polisi   dengan jeratan  pasal 340 juncto 53 atau 338 juncto 53 KUHP dan/atau 351 tentang percobaan membunuhan, pemerkosaan, penganiayaan, dan perampokan.

Menurut Henry, dari hasil pemeriksaan,  kemungkinan besar akan menjerat RS pasal dengan hukuman maksimal selama 15 tahun penjara. “Tinggal JPU yang nentuin pasal mana yang lebih mengena. Ancamannya karena korban tidak  meninggal itu maksimal 15 tahun, itu karena masih percobaan,” tutup Henry. [red]

Related posts

Hetty Herdianty, Salurkan Paket Sembako melalui YPJI

journalreportase

Dua Orang Pelaku Tawuran yang Ditangkap Reskrim Polsek Cipayung Anak Dibawah Umur

redaksi JournalReportase

Kecewa Akad Kredit Rumah di Tolak Bank  yang di Duga Sepihak, Konsumen Ini Minta Kepada PT Citra Permai Pesona Uangnya  Dikembalikan Seratus Persen

redaksi JournalReportase

Leave a Comment