JROL-Tangerang,- Berkas perkara kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dibba tinggal menunggu ke tahap kelengkapan atau P21. Pasalnya berkas yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan beberapa minggu lalu, dikembalikan lagi ke pihak polisi karena belum lengkap.

Kuasa hukum Farah Dibba, Henry Indraguna usai menemui Kasi Pidum Kejati Tangerang, Rabu (25/1/17) mengatakan, kedatangannya ke Kejari Tangerang menanyakan kabar kasus yang menimpa kliennya atas kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan itu. Kabar terkini dari pidana umum (pidum ) Kejari Tangerang, lanjut Henry berkasnya masih belum lengkap karena itu dikembalikan lagi ke pihak kepolisian Polres Metro Tangerang, karena untuk melengkapi kelengkapan perkara untuk masuk ketahap kelengkapana berkas yakni P21. “masih ada beberapa data yang belum lengkap untuk menguatkan perkara hukumnya,” ujarnya.
Meskli demikian Henry berharap, kelengkapan berkas perkara yang hampir rampung nantinya bisa segera di proses oleh pihak peradilan. Hal tersebut tentunya guna kepentingan persidangan yang diinginkan akan berlangsung sesegera mungkin. “Di JPU tergantung kesiapannya. Kalo cukup jadi tinggal siap sidang. Kita hanya menunggu dan tidak bisa memastikan kapan sidang itu dilaksanaka. Mudah-mudahan (berkas) bisa diserahkan secepatnya oleh Polisi,”terangnya.
Kasus ini terkuak, pada 19 Desember 2016 lalu, Farah Dibba yang juga saudara kandung seleberitis fadlan dan fadli diketahui mendapatkan penganiayaan dari rekan bisnisnya berinisial RS. Kala itu, pertemuan Farah dan Rio dalam rangka melakukan proses jual beli rumah yang dipasarkan Rio melalui media internet.
Saat ini pelaku di tahan Polisi dengan jeratan pasal 340 juncto 53 atau 338 juncto 53 KUHP dan/atau 351 tentang percobaan membunuhan, pemerkosaan, penganiayaan, dan perampokan.
Menurut Henry, dari hasil pemeriksaan, kemungkinan besar akan menjerat RS pasal dengan hukuman maksimal selama 15 tahun penjara. “Tinggal JPU yang nentuin pasal mana yang lebih mengena. Ancamannya karena korban tidak meninggal itu maksimal 15 tahun, itu karena masih percobaan,” tutup Henry. [red]
