JROL-JAKARTA,-Korlantas Polri kembali melakukan terobosan yang sangat mengembirakan masyarakat. Korlantas resmi meluncurkan Inovasi sistem penegakkan hukum secara eletronik dengan menciptakan inovasi pelayanan e-Tilang, e-Samsat dan Penerbitan SIM Online.

Tiga aplikasi online yang resmi beroperasi secara bersamaan mulai hari ini, Jumat (16-12) diluncurkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian , di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat, Jumat (16/12/2016).
Dalam sambutannya, Tito mengatakan dengan adanya tiga program ini maka diharapkan budaya koruptif yang masih ada di kepolisian bisa diberantas. Dengan begitu, kepercayaan publik terhadap polisi bisa didapatkan. “e-Tilang ini sesuai dengan instruksi Presiden untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Tito.
Tito kemudian menceritakan awal mula gagasan untuk menerapkan e-tilang ini. Polri dihadapkan pada persoalan sistem hukum pidana di Indonesia yang menempatkan tilang dalam rangkaian sistem pidana.
“Di kita, tilang ini dikriminalisasi. Kalau ada tilang maka masuk ke dalam sistem hukum pidana. Masuk ke pengadilan, dituntut jaksa dan kemudian oleh hakim divonis denda. Di beberapa negara, itu tidak dikriminalkan seperti di Singapura. Begitu ada pelanggaran langsung, dia membayar denda,” ujar Tito.
Tito mengatakan Polri dihadapkan pada dua pilihan untuk menyederhanakan prosedur tilang guna memudahkan masyarakat. Pertama, mengubah undang-undang lalu lintas. Kedua, melakukan terobosan hukum.
“Akhirnya kami ambil opsi yang kedua. Terobosan hukum. Jangan mengubah UU. Setelah berkonsultasi dan minta petunjuk dengan MA dan Kejagung. Jadi tetap dikriminalisasi tapi cukup bayar. Jadi disederhanakan. Ini terobosan baru saya kira,” kata Tito.
Meski begitu, Polri juga tetap memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin tetap mengikuti persidangan lengkap dari awal sampai akhir. “Tetap diperbolehkan,” kata Tito.
Bangun Transparansi dan Akuntanbilitas Pelayanan

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Asman Abnur menyambut baik inovasi pelayanan e-Tilang, e-Samsat dan SIM Online.
Menurutnya inovasi tersebut bukan saja memberi kemudahan pelayanan bagi masyarakat. Tapi juga turut membangun transparansi dan akuntanbilitas pelayanan yang dilakukan Polri.
“Dengan adanya inovasi, maka akan diperoleh percepatan pelayanan dan keakuratan dalam menyikapi kasus, antisipasi perlindungan dari kemungkinan bahaya ancaman kriminalitas dan penyimpangan hukum lainnya,” ujar Asman yang hadir dalam acara peluncuran itu. Asman berharap pelayanan berbasis online dapat meminimalkan penyimpangan, terutama praktik percaloan dan memangkas kerumitan birokrasi yang sering dikeluhkan masyarakat.
Di samping itu, dibutuhkan upaya serius dari para stakeholder untuk menekan angka kecelakaan yang cenderung naik dari tahun ke tahun. Salah satu caranya, membuat pelayanan SIM yang lebih tertib dan mudah secara online. “Di mana kerumitan prosedural mengenai domisili warga tidak lagi jadi hambatan,” tandasanya.
Selain Kapolri , turut hadir dalam acara ini Menpan RB Asman Abnur, Ketua KPK Agus Rahardjo, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Kakorlantas Irjen Agung Budi Maryoto. [red]
