JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Dua bulan memasuki tahun 2025 (Januari-Februari) Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres Jajaran Polda Metro Jaya sukses mengungkap 960 kasus peredaran narkotika dengan tersangka 1.244 orang.
Dari tiga kasus yang diungkap Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres Jajaran berhasil menyita berbagai jenis narkoba yakni 310,35 kg Ganja; 617,34 Kg Tembakau Sintetis, 19.004 butir Ekstasi, 11,79 kg Sabu, 67.784 butir Obat Berbahaya, 504,58 Mililiter Liquid Narkotika, 2,83 kg Ketamine dan 978,57 gram serbuk bibit sinte.
“Bila diasumsikan dalam nominal maka kami telah menyita Rp. 243 Miliar dan menyelamatkan 3,2 juta jiwa masyarakat dari bahaya narkoba,”terang Direktur Reserse (Dirres) Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Ahmad David.
Ia juga menegaska bahwa pengungkapan kasus ini salah satu wujud menjalankan program Asta Cita Presiden Prabowo dan Komitmen Kapolri dan Kapolda Metro untuk memberantas peredaran gelap narkoba.
“Hingga Februari ini, kami telah mengungkap 960 TP kasus narkotika dengan berbagai jenis barang bukti, termasuk sabu, ekstasi, tembakau sintetis, Ketamine, serbuk bibit sinte, ganja ” kata Ahmad David, kepada wartawan, diGedung Ditres Narkoba, Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/2/2025).
Dibeberkannya bahwa dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi menangkap 1.24 tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki dan perempuan dewasa. Saat ini, mereka masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ahmad David juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda,” tegasnya.
Ia menambahkan hari ini pihaknya akan memusnahkan barang bukti berupa, Ganja 301,074 Gram, Sabu 294 Gram dan 397 butir Ekstasi . Pemusnahan ini dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto dengan menggunakan alat Insinerator bersuhu tinggi.
Para tersangka yang kini dalam penahanan dengan segala perbuatannya dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1).”Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun,”tandas Ahmad David,
