Journal Reportase
Breaking News

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya  dan  Polres Jajaran  Gagalkan Peredaran Ratusan Kilo Jenis Narkoba Dengan 1.244 Orang Tersangka Ditangkap

JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Dua bulan memasuki tahun 2025 (Januari-Februari)  Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres Jajaran Polda Metro Jaya sukses  mengungkap 960 kasus peredaran narkotika dengan tersangka 1.244 orang.

Dari tiga kasus yang diungkap  Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres Jajaran  berhasil menyita  berbagai jenis narkoba yakni   310,35 kg Ganja;  617,34 Kg Tembakau Sintetis, 19.004 butir Ekstasi, 11,79 kg Sabu, 67.784 butir Obat Berbahaya, 504,58 Mililiter Liquid Narkotika, 2,83 kg Ketamine dan 978,57 gram serbuk bibit sinte.

“Bila diasumsikan dalam nominal maka kami telah menyita Rp. 243 Miliar dan menyelamatkan 3,2 juta jiwa masyarakat dari bahaya narkoba,”terang Direktur Reserse  (Dirres) Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol  Ahmad David.

Ia juga menegaska bahwa  pengungkapan kasus ini salah satu wujud menjalankan program Asta Cita Presiden Prabowo dan Komitmen Kapolri dan Kapolda Metro untuk memberantas peredaran gelap narkoba.

“Hingga Februari ini, kami telah mengungkap 960 TP kasus narkotika dengan berbagai jenis barang bukti, termasuk sabu, ekstasi, tembakau sintetis, Ketamine, serbuk bibit sinte, ganja ” kata Ahmad David, kepada wartawan,  diGedung Ditres Narkoba, Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/2/2025).

Dibeberkannya bahwa  dalam pengungkapan kasus tersebut, Polisi menangkap 1.24 tersangka yang seluruhnya merupakan laki-laki dan perempuan dewasa. Saat ini, mereka masih menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ahmad David juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda,” tegasnya.

Ia menambahkan hari ini pihaknya  akan memusnahkan barang bukti  berupa, Ganja 301,074 Gram, Sabu  294 Gram dan 397 butir Ekstasi . Pemusnahan ini dilaksanakan di RSPAD Gatot Subroto dengan menggunakan alat Insinerator bersuhu tinggi.

Para tersangka yang kini dalam penahanan dengan segala perbuatannya  dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1).”Tersangka terancam hukuman pidana mati,  penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun,”tandas Ahmad David,

Related posts

Polres Jakbar Kembali Musnahkan Berbagai Jenis Narkotika

redaksi JournalReportase

IOH & CGV Resmikan Program “Save Our Sosmed” Untuk Para Anak Muda Kreatif

redaksi JournalReportase

Kapolda Banten Apresiasi BNN Ungkap Lab Narkotika Gelap : 10 Tersangka Diamankan Dengan Total  Barang Bukti 971.000 Butir Jenis PCC

redaksi JournalReportase

Leave a Comment