Journal Reportase
Polhukam

Dirugikan Warga Pemilik Lahan Untuk MRT Aksi Somasi Ketua TIM Gubernur KTUPP

Jakarta-Journal Reportase,- Pembebasan tanah  untuk proyek Mass Rapid Transit (MRT) dipersoalkan warga di Kebayoran Baru dan Cilandak, Jakarta Selatan. Mereka menuding pembebasan pengukuran  dan pembayaran  lahan oleh aparat  tidak transparan dan bertele-tele.

pengacara-hartono

Warga pemilik lahan merasa dirugikan, dan  menduga ada oknum yang bermain mengambil keuntungan  dalam pembesan itu.  Melihat ada ketidakberasan terkait pembayaran atas lahan tersebut,   Hartono Tanuwidjaja,   selaku kuasa hukum Mahesh Lalmalani yang mewakili Ny. Rashmee Mahesh Lalmalani, melakukan aksi somasi kepada Ketua Tim Gubernur Untuk Percepat  Pembangunan (KTUPP) Propinsi DKI Jakarta, Mohammad Yusuf.

Dalam somasinya ditegaskan,  bila dalam tempo  selambat- lambatnya 3×24  jam terhitung sejak diterimanya surat ini, yang   bersangkutan  agar mengklarifikasi isi surat    undangan yang  dikirim kepada kliennya beberapa waktu lalu. “Surat undangan yang dikrim ke klien kami   penuh kebohongan. Apabila somasi kami diabaikan,  kami  akan sebarkan melalui  media massa,”terang Hartono Tanuwidjaja,  di kantornya, sabtu (12/11/16).

Menurut Hartono, pihaknya melakukan somasi karena kliennya pada 26 oktober 2016 lalu menerima undangan dari kantor Gubernur DKI, merasa  kaget. Pertemuan yang diselenggarakan pada  27 Oktober 2016 diruang rapat PT. MRT Jakarta di wisma    Nusantara lantai 21 Jalan HM Thamrin Kav. 59 Jakarta, didasarkan pada permintaan lisan kliennya, adalah tidak  benar. “Penting bagi klien kami untuk menyampaikan fakta bahwa masalah yang terkait dengan lahan tanah klien kami yang  hendak dibebaskan  oleh proyek MRT sedang kami ajukan gugatan perdata  di Pengadilan Negeri Jakarta  Selatan dengan No.133/PDT.G/2016/PN.Jkt.Sel. tanggal  7 Maret 2016. Sedangkan  yang di Pengadilan Negeri  Jakarta  Pusat  gugatannya No. 493Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst. tanggal 16 September 2016,”ungkap Hartono.

Untuk itu,  sebaiknya  menurutnya,  hormati  proses hukum yang sedang berjalan.

Hartono yang juga sebagai Ketua Peradi Jakarta  Barat ini  menegaskan bahwa   kliennya tidak pernah  merasa mengajukan permintaan  secara lisan untuk mengumpulkan orang.”Klien kami hanya menempuh prosedur hukum. Sangat jelas surat undangan itu  merupakan kebohongan  dan perbuatan fitnah. Dimana bisa kategorikan masik pada ranah hukum  pidana,”ujarnya.

Hartono  membeberkan,  kronologis hukum yang sebenrnya,  berawal  kasus ini  terkait tentang adanya proyek MRT  Lebak Bulus- Bundaran Hotel Indonesia.  Imbasnya ada beberapa tanah milik masyarakat  yang  terkena  proyek pembangunan tersebut  yang  belum dibayar tapi sudah dimanfaatkan.  Karena itu sebagian warga pemilik lahan  melalui dirinya  sebagai pengacara   mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Jakarta  Selatan, seperti halnya  Ny. Rashmee Mahesh Lalmalani, Cs .

Selama proses persidangan, kuasa penggugat mendapatkan dokumen penting yang isinya terurai, tanah tanah penggugat di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan yang  terkena proyek  MRT  harganya antara Rp 25 juta sampai Rp 50 juta/M2- nya. Dan yang  mengeluarkan dokumen surat  Laporan Final Jasa Konsultasi Appraisal Bidang Jalan Dan Jembatan Pada Dinas Pekerjaan  Umum Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014 Raf. 0282310014 APPAKR tanggal  27 Oktober 2014,  yang diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik  (KJPP) Anas Karim Rivai & Rekan.

Karena penentuan harga yang terlalu murah, sepihak , dan subyektif serta melanggar aturan ini, oleh Hartono, mewakili kliennya, Dheeraj  Mohan Aswani dan  Ny. Rashme Mahesh Lalmalani  menggugat ke Pengadilan Negeri  Jakarta  Pusat karena  telah melakukan perbuatan  melawan  hukum. Dalam petitum  gugatannya para penggugat minta agar hakim menyatakan surat yang dikeluarkan tergugat III cacat hukum dan tidak mengikat nilai ganti rugi tanah dan bangunan para penggugat. Tanah tanah mereka supaya dibayar/dihargai Rp150 juta/M2-nya. Ditambah  ganti rugi moril Rp 5 milyar setiap penggugat. [red]

Related posts

Berangkatkan Logistik Pemilu Kapolres Lumajang Pantau Langsung

JournalReportase

Jalani Sidang Pengadilan, Ketua Umum BPP PAI : Ada yang Janggal Kasus Menimpa Ketua LEU MUI Sutrisno Lukito

JournalReportase

Ungkap Penyelewengan BBM Subsidi, Dirpolair Polri : Kerugian Negara Rp 49,5 miliar

JournalReportase

Leave a Comment