Jakarta-Journal Reportase,- Pembebasan tanah untuk proyek Mass Rapid Transit (MRT) dipersoalkan warga di Kebayoran Baru dan Cilandak, Jakarta Selatan. Mereka menuding pembebasan pengukuran dan pembayaran lahan oleh aparat tidak transparan dan bertele-tele.

Warga pemilik lahan merasa dirugikan, dan menduga ada oknum yang bermain mengambil keuntungan dalam pembesan itu. Melihat ada ketidakberasan terkait pembayaran atas lahan tersebut, Hartono Tanuwidjaja, selaku kuasa hukum Mahesh Lalmalani yang mewakili Ny. Rashmee Mahesh Lalmalani, melakukan aksi somasi kepada Ketua Tim Gubernur Untuk Percepat Pembangunan (KTUPP) Propinsi DKI Jakarta, Mohammad Yusuf.
Dalam somasinya ditegaskan, bila dalam tempo selambat- lambatnya 3×24 jam terhitung sejak diterimanya surat ini, yang bersangkutan agar mengklarifikasi isi surat undangan yang dikirim kepada kliennya beberapa waktu lalu. “Surat undangan yang dikrim ke klien kami penuh kebohongan. Apabila somasi kami diabaikan, kami akan sebarkan melalui media massa,”terang Hartono Tanuwidjaja, di kantornya, sabtu (12/11/16).
Menurut Hartono, pihaknya melakukan somasi karena kliennya pada 26 oktober 2016 lalu menerima undangan dari kantor Gubernur DKI, merasa kaget. Pertemuan yang diselenggarakan pada 27 Oktober 2016 diruang rapat PT. MRT Jakarta di wisma Nusantara lantai 21 Jalan HM Thamrin Kav. 59 Jakarta, didasarkan pada permintaan lisan kliennya, adalah tidak benar. “Penting bagi klien kami untuk menyampaikan fakta bahwa masalah yang terkait dengan lahan tanah klien kami yang hendak dibebaskan oleh proyek MRT sedang kami ajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No.133/PDT.G/2016/PN.Jkt.Sel. tanggal 7 Maret 2016. Sedangkan yang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat gugatannya No. 493Pdt.G/2016/PN.Jkt.Pst. tanggal 16 September 2016,”ungkap Hartono.
Untuk itu, sebaiknya menurutnya, hormati proses hukum yang sedang berjalan.
Hartono yang juga sebagai Ketua Peradi Jakarta Barat ini menegaskan bahwa kliennya tidak pernah merasa mengajukan permintaan secara lisan untuk mengumpulkan orang.”Klien kami hanya menempuh prosedur hukum. Sangat jelas surat undangan itu merupakan kebohongan dan perbuatan fitnah. Dimana bisa kategorikan masik pada ranah hukum pidana,”ujarnya.
Hartono membeberkan, kronologis hukum yang sebenrnya, berawal kasus ini terkait tentang adanya proyek MRT Lebak Bulus- Bundaran Hotel Indonesia. Imbasnya ada beberapa tanah milik masyarakat yang terkena proyek pembangunan tersebut yang belum dibayar tapi sudah dimanfaatkan. Karena itu sebagian warga pemilik lahan melalui dirinya sebagai pengacara mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Jakarta Selatan, seperti halnya Ny. Rashmee Mahesh Lalmalani, Cs .
Selama proses persidangan, kuasa penggugat mendapatkan dokumen penting yang isinya terurai, tanah tanah penggugat di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan yang terkena proyek MRT harganya antara Rp 25 juta sampai Rp 50 juta/M2- nya. Dan yang mengeluarkan dokumen surat Laporan Final Jasa Konsultasi Appraisal Bidang Jalan Dan Jembatan Pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014 Raf. 0282310014 APPAKR tanggal 27 Oktober 2014, yang diterbitkan oleh Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) Anas Karim Rivai & Rekan.
Karena penentuan harga yang terlalu murah, sepihak , dan subyektif serta melanggar aturan ini, oleh Hartono, mewakili kliennya, Dheeraj Mohan Aswani dan Ny. Rashme Mahesh Lalmalani menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam petitum gugatannya para penggugat minta agar hakim menyatakan surat yang dikeluarkan tergugat III cacat hukum dan tidak mengikat nilai ganti rugi tanah dan bangunan para penggugat. Tanah tanah mereka supaya dibayar/dihargai Rp150 juta/M2-nya. Ditambah ganti rugi moril Rp 5 milyar setiap penggugat. [red]
