JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Penyidikan dan Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri memfasilitasi proses mediasi antara para pihak yang terlibat dalam perkara yang melibatkan N.O dan Z.K.
Mediasi tersebut berlangsung di Kantor Bareskrim Polri pada Minggu (8/3/2026) dan berakhir dengan kesepakatan damai.
Proses mediasi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan dialog dan musyawarah antara pihak-pihak yang bersengketa.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh jajaran Wassidik Bareskrim Polri dengan menghadirkan kedua belah pihak beserta perwakilan masing-masing.
Dalam proses yang berlangsung secara kondusif dan terbuka, kedua pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan serta klarifikasi terkait permasalahan yang terjadi.
Setelah melalui pembahasan dan pertimbangan bersama, N.O dan Z.K sepakat menyelesaikan perkara secara damai.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa langkah mediasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat dua proses peristiwa hukum yang saling berkaitan, yakni perkara yang ditangani di Polsek Mampang, Polres Jakarta Selatan, serta laporan yang berada di Bareskrim Polri. Oleh karena itu, Biro Wassidik Bareskrim Polri melakukan analisis mendalam guna menemukan penyelesaian terbaik.
“Berdasarkan pertemuan hari ini, seluruh pihak terkait telah hadir secara langsung, yakni Saudara Z menuturkan bahwa langkah damai tersebut dilandasi semangat introspeksi diri, terlebih di bulan suci Ramadan yang identik dengan nilai silaturahmi dan saling memaafkan.
“Proyeksi ke depan dari hasil mediasi ini adalah untuk memberikan rasa keadilan yang seutuhnya bagi kedua belah pihak dan masyarakat luas,” jelasnya.
