JAKARTA,- lagi- lagi untuk sekian kalinya nya aparat dari Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, berhasil membongkar rumah industri narkoba jenis tembakau Gorila.
Pengungkapan yang memakan waktu selama dua pekan (17 Maret s.d 31 Maret 202), polisi berhasil meringkus 12 tersangka di tiga Propinsi yakni Jakarta, Bandung Jawa Barat, dan Tangsel Banten.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti tembakau Gorila sebanyak 10 Kilo, Bibit Canabinoid , 7 kg, berikut beberapa alat dan barang pembuatan Gorila.
” Ada 12 pelaku yang berhasil tangkap setelah anggota kami pada 13 Maret s/d 31 Maret 2020 mengungkap home industri tembakau gorila di tiga wilayah yakni Jakarta, Tangerang Selatan, Bandung dan Cirebon,” beber Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan persnya di Gedung Ditnarkoba, Jumat (3/4).
Yusri menjelaskan dalam pemasaran tembakau gorila, mereka para pelaku yang kini ditahan di Polda Metro Jaya menggunakan komunikasi media (sosmed) dan instagram. Sedangkan transaksi pembayara menggunakan Bitcoin. Pengedarannya memake jasa pengiriman. Sementara itu, lanjut Yusri dalam pengolahan narkoba ini, pelaku menggunakan bibit Canabinoid dicampur dengan tembakau menjadi Tembakau Gorila. ” Bibit Canabinoid tersebut dicampur dengan tembakau untuk dijadikan tembakau gorila yang siap diedarkan melalui sosmed.
” Guna mengelabui petugas, Bibit Canabinoid dikemas dalam bentuk kotak kardus yang dikamuflasekan dengan makanan ringan dan dikirim ke alamat pembeli di daerah Jakarta, Tangerang Selatan, Bandung, Cirebon.
Adapun pengungkapan jaringan Home Industri Tembakau Gorila, 12 tersangka yang diamankan, lanjut Yusri, penangkapan di Jakarta, Sabtu, 28 Maret 2020, disalah satu Apartemen di Tangerang Selatan, yakni DS, RA, AS, MI, R berikut barang bukti. Kemudian, di wilayah Cirebon di hari yang sama, petugas menangkap 1 tersangka SP di Rumah Kost di Cirebon bersama sejumlah barang bukti. ” Di Bandung tersangka R juga ditangkap,” kata Yusri.
Dari R, petugas berhasil mengembangkan, di Kab. Bandung Jawa Barat, dengan beberapa barang bukti dan tersangka SP, SD, DS, di ringkus di Bale Endah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. ” Di hari yang sama hari Sabtu, 28-03-2020, tersangka AH juga ditangkap di Bale Endah Kab. Bandung,” sambung Yusri.
” Mereka 12 pelaku kejahatan narkoba kini mendekam di tahanan polda. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas Yusri.
