JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Bangunan gedung Ruko (rumah toko) tiga lantai yang menggunakan Izin Rumah Tinggal (IMB), berdiri megah di Jalan Moch Kahfi I, RT. 06/RW. 01, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Bahkan, pekerjaan bangunannya terkesan aman-aman saja.
Keterangan yang dihimpun, bangunan ini adalah bangunan Ruko (rumah toko) tiga lantai untuk diperjualbelikan.
Selamet Mandor lapangan, yang pernah ditemui di lokasi bangunan, Kamis (10/10/2022) lalu, mengakui bahwa bangunan yang sedang dibangun itu adalah bangunan gedung yang diperuntukkan untuk Ruko (rumah toko).
“Peruntukan lahannya rumah tinggal tapi rencananya akan dibangun Ruko 3 lantai, Bang,”ujar Selamet.
Namun, ketika ditanya soal perizinannya atau IMB dan peruntukan lahannya, kata Selamet sudah ada orang yang mengurusnya.
“Ada kok yang urus IMB bangunan Ruko ini. Silahkan aja temui Beki. Jadi, semua urusan mengenai bangunan Ruko ini, semuanya urusan Beki,” paparnya.

Sementara itu, Kasektor Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Budiono, ketika dikonfirmasi via telpon sekitar peruntukan dan IMB bangunan Ruko (rumah toko) di Jalan Moch Kafi I tersebut, sama sekali tidak mau angkat telpon. Begitu juga Pesan WA yang dikirimkan, tidak juga dibalas. (AS)
