JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok sukses membekuk tujuh orang pemalsuan berbagai dokumen yang dipasarkan di wilayah Jabodetabek lewat jaringan internet.
” Ketujuh pelaku yang ditahan telah dilakukan penyelidikan dari tanggal 1 hingga 31 Januari 2023, ” terang Kepolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ferikson Tampubolon, dalam keterangan persnya, Jumat (3/2/2023).
Dibeberkannya, aksi para pelaku melakukan pemalsuan bermacam dokumen semuanya dari wilayah Jakarta Utara, yakni ijazah, surat izin operator (SIO) forklift dan sertifikat satuan pengamanan, hingga dokumen kependudukan seperti surat nikah, akta cerai hingga Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Jumlah keseluruhan sebanyak tujuh orang pemalsuan dokumen, tapi berbeda-beda kelompok. Total ada enam kelompok,” kata Ferikson.
Ferikson menyebutkan penangakapan para pelaku,” Pertama yang diamankan ialah pemalsu ijazah SMA berinisial DPS (34) pada 4 Januari 2023. DPS diketahui sudah membuat 30 ijazah palsu dan telah beroperasi sejak 2022.
Kemudian, pada 7 Januari 2023, polisi menangkap dua tersangka pemalsuan SIO. Keduanya ialah Y (26) dan IB (46) yang telah memproduksi 100 SIO forklift.
Di 18 Januari 2023, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali menangkap seorang pelaku pemalsuan ijazah SMA dengan inisial DPL (26). DPL ditangkap setelah sejak September 2022 berhasil menjual 10 ijazah palsu yang masing-masing seharga Rp1,3 juta.
Tersangka keempat, ARF (22) ditangkap pada 22 Januari 2023 dengan barang bukti KTP palsu. ARF sejak menjalankan bisnis ilegal itu sejak 2021 telah menjual total 70 KTP palsu.
Selanjutnya pada 23 Januari 2023, polisi kembali menangkap tersangka pemalsuan ijazah berinisial LG (21). LG sudah menjalankan bisnis pemalsuan dokumen ilegal itu sejak November 2022.
Terakhir, pada 25 Januari 2023, polisi membekuk tersangka pemalsuan surat nikah siri hingga sertifikat satpam berinisial AGS (20).
AGS ditangkap setelah memproduksi dan mengedarkan antara lain lima lembar surat nikah siri hingga dua lembar surat satpam sejak Agustus 2022,” Paparnya.

Lanjut, Kejahatan para pelaku tersebut bisa mengakses dan membuat stempel cap kepala satuan pendidikan, kedinasan, hingga kementerian palsu menggunakan perangkat elektronik sederhana seperti telepon genggam (handphone), komputer jinjing (laptop) hingga mesin cetak (printer).
Sejumlah barang bukti yang disita penyidik antara lain 117 buah stempel, berupa stempel kepala sekolah dan perguruan tinggi, empat buah stempel kepala dinas dan kementerian.
Selain itu sembilan lembar ijazah palsu, satu lembar sertifikat hasil Ujian Nasional, dua lembar surat izin operasi palsu, satu lembar akta cerai, dua lembar KTP palsu, enam handphone, dua laptop dan dua printer.
“Keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai saat ini belum ada,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok.
Atas perbuatan para tersangka, dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.
