Jambi — Sengketa penguasaan barang pribadi yang melibatkan seorang istri sah kembali memasuki fase krusial. Tim kuasa hukum dari Stivany Agusia & Partners melakukan perjalanan khusus dari Jakarta ke Jambi untuk menyerahkan Somasi II secara langsung kepada pihak terlapor setelah somasi pertama dinilai tidak mendapat respons memadai.
Menurut pernyataan resmi tim hukum, Somasi I telah disampaikan melalui prosedur administratif, namun pihak terlapor tidak menunjukkan sikap kooperatif maupun itikad baik untuk mengembalikan barang-barang milik klien. “Kami datang langsung ke Jambi sebagai langkah final sebelum pelaporan pidana dan pengajuan gugatan perdata,” ungkap perwakilan kuasa hukum setibanya di lokasi.
Setibanya di kediaman terlapor di Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, tim hukum menyampaikan dokumen Somasi II sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa upaya persuasif sudah diberikan, termasuk penawaran penyelesaian secara kekeluargaan.
Namun, pihak terlapor berinisial D tetap menolak pengembalian barang milik istri sah, meskipun telah dijelaskan dasar hukum terkait penguasaan barang pribadi tersebut. Sikap penolakan ini, menurut tim hukum, justru memperkuat argumentasi yuridis untuk melanjutkan perkara ke proses hukum yang lebih formal.
Tim kuasa hukum menyampaikan bahwa tindakan penguasaan barang pribadi milik klien tanpa hak dapat memenuhi unsur Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Dengan dasar tersebut, pelaporan resmi ke pihak kepolisian direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat sebagai bagian dari langkah hukum lanjutan.
Hingga artikel ini diterbitkan, terlapor berinisial D belum memberikan keterangan resmi ataupun jawaban melalui kuasa hukumnya. Sementara itu, tim hukum istri sah memastikan bahwa seluruh proses akan ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Hero)
