JROL,- JAKARTA,- Kasus dugaan korupsi di Bank DKI pekan depan dilimpahkan perkaranya di Pengadilan Tipikor, oleh Kejaksan Tinggi DKI, dengan tiga tersangka mantan Pimpinan Bank DKI, yakni Eko Budiwiyono (mantan Direktur Utama), Mulyatno Wibowo (mantan Direktut Pemasaran Korporasi) dan Gusti Indra Rahmadiansyah (mantan pimpinan Divisi Resikjo Kredit).

Oleh Kejati DKI ketiganya di duga telah terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Likotama Harun senilai Rp269 miliar pada 2013. Kepala Kejati DKI Jakarta, Sudung Situmorang mengatakan, pelimpahan tiga orang tersangka tersebut akan dilakukan minggu depan.
““Ketiganya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang selama 20 hari, minggu depan akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan,” kata Sudung di Jakarta, Kamis (19/1/2017).
Sudung menjelaskan, berdasarkan hasil audit, ada kerugian negara akibat perkara itu senilai Rp268 miliar. Adapun kasus itu, jelasnya bermula dari pemberian kredit dari Bank DKI ke PT Likotama Harum. Pemberian kredit tersebut digunakan untuk pendanaan sejumlah proyek perusahaan tersebut. Proyek-proyek yang dimaksud adalah pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak, Selat Panjang senilai Rp83,5 miliar, jembatan Selat Rengit senilai Rp21 miliar, gedung RSUD Kebumen Rp94, 2 miliar, dan pembangunan sisi utara di Kabupaten Paser senilai Rp389 miliar.
Namun fakta di lapangan diketahui perusahaan yang mendapatkan pinjaman kredit itu tidak menggunakan dana tersebut, melainkan menyalurkan ke pihak lain sehingga proyek tersebut tidak berjalan.
Sudung mengatakan, perkara itu merupakan rangkaian dari kasus sebelumnya. Dalam perkara korupsi di bank milik Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta jilid pertama, penyidik Kejati DKI telah menyeret nama berkas Dirut Bank DKI Winnie Erwindia dalam pusaran kasus tersebut. Winnie saat itu dijadikan tersangka terkait pemberian fasilitas pemberian kredit pembelian pesawat ATR 42-500 yang diajukan PT Energy Spectrum (PT ES). Dia sendiri sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun fakta di lapangan diketahui perusahaan yang mendapatkan pinjaman kredit itu tidak menggunakan dana tersebut, melainkan menyalurkan ke pihak lain sehingga proyek tersebut tidak berjalan. Para tersangka dikenai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [red]
