Journal Reportase
Breaking News

Tiga Mantan Pimpinan Bank DKi Ditahan Di Rutan Cipinang, Pekan Depan Perkara Kasus Dugaan Korupsi Dilimpahkan Ke Tipikor

JROL,- JAKARTA,- Kasus  dugaan korupsi  di Bank DKI  pekan depan  dilimpahkan  perkaranya di Pengadilan Tipikor, oleh Kejaksan Tinggi DKI, dengan  tiga tersangka mantan  Pimpinan  Bank DKI, yakni Eko Budiwiyono (mantan Direktur Utama), Mulyatno Wibowo (mantan Direktut Pemasaran Korporasi) dan Gusti Indra Rahmadiansyah (mantan pimpinan Divisi Resikjo Kredit).

Screenshot_1

Oleh Kejati DKI ketiganya  di duga telah terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Likotama Harun senilai Rp269 miliar pada 2013. Kepala Kejati DKI Jakarta, Sudung Situmorang mengatakan, pelimpahan tiga orang tersangka tersebut akan dilakukan minggu depan.

““Ketiganya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang selama 20 hari, minggu depan akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan,” kata Sudung di Jakarta, Kamis (19/1/2017).

Sudung menjelaskan, berdasarkan  hasil audit,  ada  kerugian negara akibat  perkara itu senilai Rp268 miliar. Adapun   kasus itu, jelasnya  bermula dari pemberian kredit dari Bank DKI ke PT Likotama Harum. Pemberian kredit tersebut digunakan untuk pendanaan sejumlah proyek perusahaan tersebut.  Proyek-proyek yang dimaksud adalah pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak, Selat Panjang senilai Rp83,5 miliar, jembatan Selat Rengit senilai Rp21 miliar, gedung RSUD Kebumen Rp94, 2 miliar, dan pembangunan sisi utara di Kabupaten Paser senilai Rp389 miliar.

 

Namun fakta di lapangan diketahui perusahaan yang mendapatkan pinjaman kredit itu tidak menggunakan dana tersebut, melainkan menyalurkan ke pihak lain sehingga proyek tersebut tidak berjalan.

Sudung mengatakan, perkara itu merupakan rangkaian dari kasus sebelumnya. Dalam perkara korupsi di bank milik Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta jilid pertama, penyidik Kejati DKI  telah menyeret nama berkas Dirut Bank DKI Winnie Erwindia dalam pusaran kasus tersebut. Winnie saat itu dijadikan tersangka terkait pemberian fasilitas pemberian kredit pembelian pesawat ATR 42-500 yang diajukan PT Energy Spectrum (PT ES). Dia sendiri sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Namun fakta di lapangan diketahui perusahaan yang mendapatkan pinjaman kredit itu tidak menggunakan dana tersebut, melainkan menyalurkan ke pihak lain sehingga proyek tersebut tidak berjalan. Para tersangka dikenai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [red]

Related posts

Berkas  Perkara 75 Pelaku Kerusuhan 21-22 Mei Masuki Tahap II 

JournalReportase

Kasubdit Regident Ditlantas PMJ AKBP I Nyoman Yogi Geser ke Humas, Ini Respons Wartawan

JournalReportase

Ahli Waris Yang Sah Minta Hukum Ditegakkan Dan Tanahnya Dikembalikan

JournalReportase

Leave a Comment