JOURNALREPORTASE- Tak kuasa menahan pahitnya kehidupan yang dirasakan terzolimi atas kasus kreditur yang dianggap wanprestasi di mana pada akhirnya harta berupa rumah berikut lahan hilang terlelang.
Akibat kasus ini Faridawati bersama sang suami datang ke Jakarta untuk mendapatkan keadilan yang sesungguhnya akan nasib rumah dan lahannya yang disita sepihak oleh Bank Milik Negara yang beroperasi di Sumatera Barat.
” Kedatangan saya dan suami ke Jakarta untuk mengadu ke sejumlah instansi terkait, seperti ke DPR RI dan BPN Pusat,” tutur Faridawati.
Dalam keterangan pers, Faridawati didampingi kuasa hukumnya, di Bekasi, Selasa (25/1/2022) yang lalu
menceritakan keadaannya saat ini dengan tatapan mata yang berkaca kaca, faridawati menjelaskan jika dirinya beserta suami dan anaknya sangat terdzolimi atas kasus kreditur yang dianggap wanprestasi yang akhirnya rumah kesayangannya terlelang.
Menurutnya, apa yang dialaminya saat ini diduga ada ‘persekongkolan jahat’ dari sejumlah pihak yang sejak lama mengincar rumah berikut pekarangan rumahnya yang lokasinya sangat strategis.
Lebih lanjut Faridawati membeberkan kisah mengenaskan ini, bermula dari perjanjian kredit antara Faridawati dengan BNI cabang Bukittinggi pimpinan Zamzami yang kemudian berujung masalah. BNI sebagai pihak yang memberikan pinjaman merasa bahwa Faridawati telah melakukan wanprestasi dalam melunasi sisa pinjaman kreditnya.
Padahal kata Faridawati, pada pertengahan Maret 2019 anak laki-lakinya, Bob Trifano telah mendatangi pimpinan Cabang BNI Bukittinggi, Zamzami untuk bernegosiasi karena perjanjian kredit harus diperbarui pada bulan April 2019, yaitu satu bulan ke depan dari pertemuan saat itu.
“Tujuan dari negosiasi adalah, karena kami tidak ingin melanjutkan lagi Perjanjian Kredit, tetapi hanya akan mengangsur Pokok Pinjaman setiap bulan sampai terjualnya aset nasabah (Faridawati) yang pada saat itu sedang berlangsung proses penjualan,” kata Faridawati.
Rupanya negosiasi antara Faridawati dengan pihak BNI Cabang Bukittinggi dalam hal ini diwakili Zamzami tidak berjalan mulus, hingga hanya ada dua pilihan yang diberikan pihak BNI, yaitu Perjanjian Kredit tetap dilanjutkan atau Membayar Lunas piutang sebesar Rp 2.900.000.000,00.
“Jadi belum ada kata sepakat, dan sejak bulan Mei 2019 tidak ada pembayaran karena tidak diizinkan untuk mengangsur pokok sampai bulan Januari 2020. Nah, pada tanggal 14 Februari 2020, Kepala bagian Kredit (AR) mendatangi saya selaku nasabah dan memberitahukan bahwa sudah boleh mengangsur Pokok Pinjaman minimal Rp 1.000.000.000,00,” lanjut Faridawati.
Sebagai nasabah, Faridawati Hanya menyanggupi untuk mengangsur pokok pinjaman sebesar Rp 140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah). Tetapi, ketika Faridawati menyetorkan angsuran pokok sebesar Rp 140 juta ke Kepala Bagian Kredit (AR) tidak ingin memberikan tanda terima resmi dari bank yang katanya belum ada dalam sistem.
Setelah didesak, akhirnya Kepala Bagian Kredit (AR) memberikan surat yang menyatakan bahwa Faridawati telah mengangsur pokok pinjaman sebesar Rp 140 juta dan meminta agar Faridawati menambah setoran hingga Rp 1.000.000.000 sebelum tanggal 28 Februari 2020 dan melunasi piutangnya paling lama tanggal 28 Desember 2020.
“ Kita harus menambah setoran hingga 1Milyar sebelum tanggal 28 Februari 2020 dengan jangka waktu yang sangat singkat, dan kalau tidak salah pada pertengahan bulan februari 2020 ramai berita adanya musibah wabah covid 19 mulai masuk ke Indonesia karena ada kasus dijakarta 2 orang terkena covid 19” tutur Faridawati.
“ Jujur kita tidak sanggup untuk menyetorkan anggsuran 1 miIlyar apalagi bulan berikutnya kita tahu bersama telah terjadi wabah COVID-19 ( pertama kali ) Dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) resmi dari pemerintah pada tanggal 31 Maret 2020, dimana bulan seterusnya kita semua mulai mengalami permasalahan dalam hal ekonomi buat kebutuhan hidup saja kami mulai merasakan sangat berat mana bisa kami menambah setoran hingga 1Millyar dalam jangka waktu yang sangat deket dan dalam kondisi pandemi apalagi harus melunasi , dan seingat saya ada himbauan dari pemerintah jika para pemilik hutang di Bank untuk diberikan sedikit kelonggaran dalam hal angsurannya tapi ini malah saya diharuskan melunasi hutang dengan batas waktu hingga Desember 2020,”tutur Faridawati.
Kesulitan yang dialami Faridawati dalam membayar angsurannya ternyata tidak begitu lama karena pada awal Oktober 2020 Faridawati berhasil menjual salah satu assetnya berupa ruko, Lalu dirinya beserta suami berangkat ke Bank BNI Cabang Bukittinggi untuk melakukan pembayaran pinjaman sebesar Rp 1.700.000.000,00. Sampai d Bank Faridawati mendapat jawaban jika kreditnya sudah lunas terbayar.
“ Hutang kami sudah Lunas dari hasil agunan rumah yang sudah terjual melalui lelang pada bulan Juli 2020, bahkan sudah dibalik nama tanpa sepengetahun kami,” ungkap Faridawati.
Perempuan, kelahiran 30 Oktober 1959 di Bukittinggi, Sumatera Barat ini mengaku merasa dizolimi dan dibohongi hingga rumahnya yang sangat dirinya ingin pertahankan, Melayang dieksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi, Sumatera Barat pada Kamis (4/11/2021) yang lalu.
Meski perkara Faridawati saat itu masih dalam proses pengadilan karena tengah melakukan upaya banding, tampaknya eksekusi menjadi jalan terakhir bagi penyelesaian kasus tersebut.
Meski rumah dan lahan Faridawati telah dieksekusi, bukan berarti ia berdiam pasrah menerima keputusan tersebut, bahkan sebaliknya kini Faridawati , Eviarons (suami) dan Bob Trivano (anak) telah menunjuk Didi Cahyadi Ningrat & Rekan untuk mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Bukittinggi, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Kota Bukittinggi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Agam, dan Yolanda Yohanes Chandra (Pr).
Alasan gugatan tersebut dilayangkan karena telah menimbulkan kerugian yang menghilangkan hak Para Pengugat atas objek perkara a quo dimana perbuatan Para Tergugat.
“Demi keadilan, gugatan tersebut sudah sepantasnya dilayangkan karena telah menimbulkan kerugian terhadap hak Penggugat.Selain itu, penggugat adalah nasabah yang terus menerus melakukan transaksi kredit dengan pihak Tergugat I sesuai dengan kebutuhan untuk menjalankan usahanya. Apa pun bentuknya, eksekusi dan lelang tersebut menyisakan masalah dan itu harus diluruskan demi keadilan. Dan wajar bila kemudian banyak pihak yang menuding proses lelang dan eksekusi tersebut sarat kejanggalan,” ucap pegiat kebijakan publik dan praktisi hukum, Amril Winarjaguna.

“Bila upaya hukum sedang dilakukan dan prosesnya masih berjalan di pengadilan memang sudah sebaiknya tidak diperbolehkan adanya tindakan hukum lain, sebelum adanya putusan tetap.Eksekusi pun demikian, tidak bisa dilakukan sebelum adaya keputusan tetap, terlebih katanya proses lelangnya itu sendiri tidak transparan dan merugikan pihak debitur karena tidak adanya kesepakatan dan pemberitahuan.Saya setuju bila memang proses lelangnya tidak transparan dan merugikan debitur sebaiknya dilakukan pengusutan, sehingga nanti ketahuan siapa sebenarnya yang bermain dalam perkara kredit tersebut, dan siapa yang salah akan terlihat jelas, “ jelas M.Reza Putra, praktisi hukum dan pegiat HAM yang juga Ketua Umum YLBH Pusbakum Satria Advokasi Wicaksana (SAW).
Reza menambahkan, meski pengadilan berhak memutuskan, dan menilai suatu perkara namun pada hakekatnya harus berpedoman kepada kebenaran dan keadilan yang didasari bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada, bukan sebaliknya.
“Kami berharap, ke depannya kasus seperti ini tidak terulang lagi di wilayah lain, karena selain merugikan debitur juga akan menimbulkan rasa kurang percaya masyarakat terhadap bank, terutama yang berurusan dengan kredit. Karena kasus-kasus seperti ini bila dibiarkan akan merugikan wibawa hukum dan penegak hukum di masyarakat, yaitu akan kehilangan kepercayaan,” pungkas Reza.
Sementara itu saat redaksi journalreportase melakukan konfirmasi terkait berita diatas pihak Bank BNI Bapak Yance yang dihubungi melalui Pesan Whatsapp menyampaikan pesan singkat yang isi sebagai berikut :
Selamat siang pak posisi saya lagi diluar kota. Untuk konfirmasi saya perlu lihat dokumen berkas dulu di kantor untuk memastikan jawaban atas klarifikasi yg bapak inginkan.
Untuk keseimbangan berita, kantor Lelang Negara tidak mungkin melaksanakan lelang jika ada kekurangan persyaratan, termasuk adanya konfirmasi (atau tanda terima pemberitahuan) Lelang.
Seandainya itu tidak ada, permohonan lelang oleh Bank akan ditolak Negara untuk dilelang sebelum lengkap sesuai ketentuannya ( red).
