Journal Reportase
Breaking News

Tersulut Cemburu Warga Pronojiwo Aniaya Tetangganya

JournalReportase-Lumajang- anggota Polsek Pronojiwo menangkap salah satu warga Sumbersari, Supiturang, Kec. Pronojiwo, Kab. Lumajang. Dia adalah Rustam bin Susiono, Laki laki (33) yang sehari hari berprofesi wiraswasta. Penangkapan ini terkait dengan penganiayaan yang pelaku lakukan terhadap Muhammad Fahmi Ishaqi (19), warha Dsn. Sumbersari, Supiturang, Kec. Pronojiwo, Kab. Lumajang.

Penganiayaan ini dilatar belakangi dimana tersangka Rustam sakit hati dan emosi kepada M Fahmi (korban) setelah mendapat pengakuan dari istrinya bahwa pernah disetubuhi secara paksa oleh korban. Tersangka yang sudah tersulut marah, tak lagi mengindahkan penjelasan korban dan langsung menganiaya korban dengan tangan kosong.

Penganiayaan ini sendiri terjadi di rumah warga. Tersangka yang pada saat itu bersama istrinya Evi Susanti (25 th) mengendarai kendaraan truk dan melintasi depan rumah saksi fatimah, tak sengaja melihat Fahmi sedang berbincang. Mengetahui hal tersebut, tersangka langsung berhenti di depan rumah Fatimah dan turun dari kendaraan serta berjalan menuju rumah Fatimah.

Tersangka langsung mendobrak rumah Fatima menggunakan tangan hingga rusak. Selanjutnya tersangka masuk rumah dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan memukul beberapa kali tubuh korban serta menendang sebanyak dua kali.

Melihat kejadian ini, Rokayeh yang juga berada di tempat kejadian langsung berteriak minta tolong sehingga membuat salah satu tetangga yang bernama Abdul Rohim bersama warga yang lain datang untuk melerai. Dengan kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada pelipis mata sebelah kiri dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib.

Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban dikonfirmasi melalui sambungan telfon, menyayangkan peristiwa yang terjadi di wilayah Polsek Pronojiwo ini. “Saya sangat memahami perasaan dari tersangka, dimana ia sangat emosi setelah mengetahui istrinya pernah diajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun demikian, seharusnya hal tersebut diserahkan kepada pihak yang berwenang. Karena Negara kita adalah Negara hukum, sudah sepatutnya segala permasalahan diselesaikan dengan jalur hukum” tegas Arsal.

Atas kejadian tersebut, pelaku dijerat pasal Pasal 351 (1) KUHP tentang penganiayaan. Tersangka sendiri diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Related posts

Satgas Yonif MR 411 Kostrad Amankan Ribuan Botol Miras Illegal di Perbatasan

JournalReportase

Resmi Dilantik Bupati Bekasi  Bergerak Laksanakan Program Prioritas

JournalReportase

Penyidik Polda Metro Jaya Percepat Kasus Penyimpan Bom Segera Disidangkan

JournalReportase

Leave a Comment