Journal Reportase
Breaking News

Terlibat Kasus Narkoba Derry Neo Terancam Hukuman Penjara, Kapolres Jaksel Prihatin Karena Dia Talenta Muda

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap salah satu mantan personel grup rap Neo “Borju” yang diduga terlibat  kasus penyalahgunaan narkoba.

Salah satu penyanyi rap yang diketahui bernama  Indra Derryanto alias Derry di cokok polisi bersama dengan dua tersangka laiinya. Ketiganya  di duga bukan hanya sebagai pengguna namun juga sebagai pengedar narkoba jenis ganja.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. Azis Andriansyah dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa  Indra alias Derry  Neo digelandang oleh petugas  di wilayah Bogor. Ketiga tersangka ditangkap setelah anggota melakukan penyelidikan dari beberapa saksi.

“Jadi ketiga tersangka ditangkap  di lokasi berbeda, ada yang ditangkap di  Jakarta Pusat, Bogor dan Tangerang Selatan. Untuk Indra sendiri diamankan di Bogor. Kemudian  ketiganya sudah dilakukan tes urine dengan hasil positif memakai ganja,” ungkap Azis di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (6/8/2021).

Lebih lanjut,  Azis menuturkan dengan ditangkapnya salah satu tersangka dari tiga tersangka  dan dari hasil test urine positif  mengkonsumsi ganja  serta di duga kuat sebagai  pengedar, diri nya sangat prihatin. Pasalnya , Indra ini adalah talenta muda yang pernah menanjak namanya sebagai seorang artis dari grup rap. Namun sekarang tentu kita perlu melakukan tindakan hukum agar jeratan narkotika tidak merambah ke generasi muda yang lain.

” Penangkapan Derry sangat disayangkan  lantaran dia merupakan salah satu rapper grup musik NEO..Kita cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak sebagai seorang artis,” tutur Azis.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Azis, ketiga nya  mulai mengedarkan ganja sejak tahun lalu. Mereka menjual sehaga Rp 400 ribu untuk setiap 100 gram.

“Sudah melakukan kegiatan peredaran sejak tahun lalu, sekitar bulan November 2020 atau delapan bulan yang lalu.  Harga jual per 100 gram di bandrol sekitar Rp 400 ribu,” ungkap Azis.

Kemudian selanjutnya Azis menyebutkan, dengan adanya  salah satu tersangka yang merupakan mantan artis, polisi masih terus mendalami. Termasuk adanya dugaan peredaran ke sesama publik figur.

“Ada dugaan kuat  Dia ini (Derry Neo) sebagai pengedar antar sesama artis. Nanti kita sampaikan lagi, tapi yang jelas kita sudah mendapatkan satu rantai penjualan dari saudara HB,”bebernya .

Atas perbuatannya, Derry NEO diancam dengan pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 dan pasal 132 uu no 35 tahun 2009.

Adapun ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. ” Jadi acamanya hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun,”tandas Azis. (AY).

Related posts

Pemkot Bersama Kodim 0505/JT dan Polres Jaktim Gelar Apel Kesiapan Penanggulangan Banjir

JournalReportase

Di Kebun Warga Tim Cobra Temukan 5 Motor Bodong

JournalReportase

Kapolda Metro Jaya Pimpin Sertijab Karo SDM, Dir Intelkam, Dir Binmas, Kapolres Tangsel

JournalReportase

Leave a Comment