JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan menangkap salah satu mantan personel grup rap Neo “Borju” yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Salah satu penyanyi rap yang diketahui bernama Indra Derryanto alias Derry di cokok polisi bersama dengan dua tersangka laiinya. Ketiganya di duga bukan hanya sebagai pengguna namun juga sebagai pengedar narkoba jenis ganja.
Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol. Azis Andriansyah dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa Indra alias Derry Neo digelandang oleh petugas di wilayah Bogor. Ketiga tersangka ditangkap setelah anggota melakukan penyelidikan dari beberapa saksi.
“Jadi ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda, ada yang ditangkap di Jakarta Pusat, Bogor dan Tangerang Selatan. Untuk Indra sendiri diamankan di Bogor. Kemudian ketiganya sudah dilakukan tes urine dengan hasil positif memakai ganja,” ungkap Azis di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (6/8/2021).
Lebih lanjut, Azis menuturkan dengan ditangkapnya salah satu tersangka dari tiga tersangka dan dari hasil test urine positif mengkonsumsi ganja serta di duga kuat sebagai pengedar, diri nya sangat prihatin. Pasalnya , Indra ini adalah talenta muda yang pernah menanjak namanya sebagai seorang artis dari grup rap. Namun sekarang tentu kita perlu melakukan tindakan hukum agar jeratan narkotika tidak merambah ke generasi muda yang lain.
” Penangkapan Derry sangat disayangkan lantaran dia merupakan salah satu rapper grup musik NEO..Kita cukup prihatin karena dia adalah talenta muda yang pernah menanjak sebagai seorang artis,” tutur Azis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Azis, ketiga nya mulai mengedarkan ganja sejak tahun lalu. Mereka menjual sehaga Rp 400 ribu untuk setiap 100 gram.
“Sudah melakukan kegiatan peredaran sejak tahun lalu, sekitar bulan November 2020 atau delapan bulan yang lalu. Harga jual per 100 gram di bandrol sekitar Rp 400 ribu,” ungkap Azis.
Kemudian selanjutnya Azis menyebutkan, dengan adanya salah satu tersangka yang merupakan mantan artis, polisi masih terus mendalami. Termasuk adanya dugaan peredaran ke sesama publik figur.
“Ada dugaan kuat Dia ini (Derry Neo) sebagai pengedar antar sesama artis. Nanti kita sampaikan lagi, tapi yang jelas kita sudah mendapatkan satu rantai penjualan dari saudara HB,”bebernya .
Atas perbuatannya, Derry NEO diancam dengan pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 dan pasal 132 uu no 35 tahun 2009.
Adapun ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. ” Jadi acamanya hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun,”tandas Azis. (AY).
