Journal Reportase
Breaking News

Terjaring Patroli, 15 Remaja Terlibat Tawuran dan Narkoba di Jakpus Diamankan, Polisi Sita Bungkusan Rokok Berisi Ganja dan Celurit

JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan 15 remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran dan penyalahgunaan narkotika. Mereka digelandang di dua lokasi berbeda, yakni Jl. Industri Raya, Kemayoran dan Jl. Kartini 10, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu (18/10/2025) dini hari.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 8 bilah senjata tajam (sajam) jenis celurit, 3 bungkus rokok berisi ganja, 4 unit handphone, 1 dompet, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox.

Pelaku yang diamankan sebagai di Jl. Industri Raya, Kemayoran: IA (16), RF (25), AAY (22), FF (19). Sedangkan pelaku yang ditangkap di Jl. Kartini 10, Sawah Besar: FA (15), RM (17), LMY (16), SU (18), VS (14), MF (20), ZF (15), FH (18), DP (15), MBR (20), RR (13). Miris nya, mayoritas dari pelaku diketahui masih berusia di bawah umur dan berstatus pelajar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyampaikan keprihatinan mendalam atas keterlibatan remaja dalam aksi kekerasan dan narkoba. Ia mengingatkan bahwa pencegahan lebih penting daripada penindakan.

“Anak-anak ini seharusnya menjadi generasi penerus bangsa, bukan pelaku kekerasan atau penyalahguna narkoba. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi ancaman nyata bagi masa depan mereka,” ujar Susatyo.

Ia juga mengimbau para orang tua untuk lebih peduli dan terlibat aktif dalam membina anak-anak mereka.

“Kami mengajak para orang tua, jangan biarkan buah hati Anda berkeliaran malam tanpa pengawasan. Berikan mereka kegiatan yang positif dan membangun, agar energi mereka tersalurkan ke hal-hal yang bermanfaat bagi masa depannya,” tegasnya.

Saat ini, seluruh pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterlibatan masing-masing pelaku dan menentukan proses hukum lanjutan.

Akibat perbuatan melanggar hukum mereka dijerat Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
– Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, menguasai atau membawa senjata tajam tanpa izin, diancam hukuman penjara hingga 10 tahun. Dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menguasai ganja tanpa hak, diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta.

Bagi pelaku di bawah umur, proses hukum akan disesuaikan dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, termasuk melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan lembaga perlindungan anak.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexsander, mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi cepat yang membantu kepolisian menggagalkan aksi tawuran tersebut.

“Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat yang membantu kami merespons cepat dan mencegah tawuran. Ini menunjukkan bahwa keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” ujar William.

Ia menambahkan bahwa patroli rutin akan terus ditingkatkan, terutama di lokasi-lokasi yang rawan tindak kriminalitas remaja.

“Kami akan terus menggencarkan patroli malam hari dan akhir pekan, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencegah remaja terjerumus dalam aksi kriminal,” tutupnya.

 

Related posts

Ungkap 1.719 dan 2.318 Orang Ditetapkan Tersangka : Polda Metro Musnahakan 1 Ton Lebih Narkoba Hasil Tangkapan Juli hingga September 2025

JournalReportase

Berulang Kali Manfaatkan Atribut Palsu, Polisi Gadungan Bawa Kabur Sepeda Motor Ojol Diamankan Resmob Polsek Penjaringan

JournalReportase

7 Pegawai Kantor Walikota Jaksel Terpapar Covid-19, Kegiatan Ditutup Sementara

JournalReportase

Leave a Comment