JAKARTA-JOURNALREPORTASE – Uji materi yang diajukan PSI mengenai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang pembacaan putusan pada Senin (16/10/2023) siang, MK menguatkan aturan usia minimal 40 tahun sebagai syarat bagi capres dan cawapres.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakpus.
“Sebab bukan kebiasaan atau konvensi.Tidak ada korelasi dengan ketiadaan pengaturan menteri, karena hal ikhwal menteri menjadi hak prerogatif presiden,” tegas hakim MK lainnya, Arief Hidayat, dalam pertimbangannya.
Dari sembilan hakim konstitusi dua di antaranya mengajukan dissenting opinion. Mereka adalah Guntur Hamzah dan Suhartoyo.
Usai itu, putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming yang santer dikabarkan bakal digaet bacapres Prabowo bila MK mengabulkan uji materi itu lantas memberikan tanggapannya.
“Awokwokwok (disertai emoji tertawa ngakak),” cuit Gibran lewat akun X @gibran_tweet dikutip Journalreportase.com. (AY)
