BENGKULU- JOURNALREPORTASE- Polda Bengkulu kembali mengagalkan peredaran narkoba jenis ganja. Kali ini Subdit I Ditresnarkoba menangkap pelaku inisial SU (26) dirumah nya. Tak hanya pelaku, petugas juga menyita barang bukti 1.1 Kg ganja siap edar di dalam rumah pelaku.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombe Sudarno, didampingi Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu AKBP. Dheny Budhiono, mengungkapkan pelaku SU yang berprofesi sebagai kuli bangunan ditangkap dirumahnya. Saat petugas menggeledah di rumahnya ditemukan tiga paket terpisah berjumlah 1.1 Kg.
“Dalam penangkapan pelaku, petugas kami juga menemukan ganja siap edar seberat 1.1 Kilo, disimpan terpisah di mana satu paket besar ganja didalam toples kaca, satu paket sedang ganja ada di dalam kamar dan satu paket batang ganja dalam kantong kresek,”ungkap Sudarno, Selasa (13/9).
Lanjut Sudarno menjelaskan, penangkapan pelaku terjadi pada sabtu 10 September dini hari. “Pelaku dinyatakan sebagai pengedar saat ini dilakukan penahanan guna pemeriksaaan dan pengembangan lebih lanjut,”terangnya.
Sementara itu Kasubdit I Resnarkoba AKBP. Dheny Budhiono menambahkan, pelaku SU mendapatkan barang haram dari seseorang berinisial JEM asal Kabupaten Empat Lawang yang menyerahkan langsung barang haram tersebut kepada pelaku pada 8 Sepetember 2022.” Jadi pelaku dapat ganja dari JEM langsung untuk kemudian akan diedarkan, dan kami menggagalkannya. Saat ini pelaku ditahan untul diproses lebih lanjut,” pungkas Dheny.
