Journal Reportase
Breaking News

Subdit Sumdaling Polda Metro Bongkar Praktik Dokter Gigi Abal-Abal, Satu Tersangka Diamankan 

JAKARTA- JOURNALREPORTASE,- Polisi dari Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sukses membongkar praktik kedokteran ilegal di salah satu rumah yang dijadikan klinik di jl. P Timor, Perumnas, Kel Aren Jaya, Kota Bekasi.

Antoni Dental Care (ADS) yang juga mengaku  Dokter di klinik tersebut  diamankan oleh polisi, pada Selasa (04/08) yang lalu.

Dalam keteranga  persbya di Mapolda Jaya, Senin (10/8), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, klinik ilegal tersebut membuka praktik Dokter gigi abal-abal ini selama dua tahun terakhir.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ADS bukanlah Dokter gigi, bahkan tersangka tidak pernah kuliah kedokteran,” kata Yusri.

Tersangka ADS, menurut Yusri bukan seorang Dokter gigi, namun hanya sebagai asisten dokter gigi di tempat dia pernah berkerja.

“Tetapi ADS pernah dan masih bekerja sebagai asisten dokter gigi. Yang bersangkutan pendidikan terakhirnya adalah SMK,” ujarnya.

Yusri menjelaskan tersangka melakukan perawatan hingga pencabutan gigi diduga tanpa prosedur yang benar sesuai dengan rekomendasi kedokteran.

“Hal ini tentu berbahaya, lantaran setiap tindakan harus melalui proses yang benar. Yang bersangkutan juga tidak ada spesifikasi sebagai dokter gigi,” jelasnya.

“Sementara itu peralatan yang digunakan dibeli bekas. Karena ia asisten dokter gigi jadi ia tahu di mana membeli alat-alat kedokteran bekas,” tambahnya.

Di lokasi praktiknya, sambung Yusri, tersangka ADS tidak memasang papan nama selayaknya praktik dokter gigi resmi.

“Strategi pemasaran yang dilakukan tersangka ialah dengan memanfaatkan media sosial. Dalam sehari tersangka bisa mendapatkan uang sekitar Rp 300 ribu. Bahkan jika sedang ramai, tersangka bisa meraup hingga Rp 500 ribu,” katanya.

Sebelumnya, Pihak Dinas Kesehatan Kota Bekasi pernah menindaklanjuti perihal kegiatan di Klinik Antoni Dental Care tersebut dan tersangka juga mengaku dirinya sebagai dokter.

“Yang bersangkutan pernah diperingatkan Dinas kesehatan kota Bekasi untuk menghentikan dan menutup prakteknya, namun tersangka mengabaikan peringatan tersebut dan masih menerima pasien seperti biasa,” tandas Yusri.

Selanjutnya, Yusri menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dan hati-hati dalam memilih pelayanan kesehatan.

“Pastikan bahwa dokter yang dipilih memiliki STR (surat tanda registrasi) dan SIP (surat izin praktek) serta pelayakan kesehatannya memiliki izin resmi,” imbuhnya.

Akibat kejahatannnya tersangka akan berhadapan dengan hukum dengan  jeratan  Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat 1 dan Pasal 78 Jo pasal 73 ayat 2 UU RI nomor 29 tahun 2004 tentang praktik Kedokteran. “Tersangka terancam penjata diatas lima tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 150 juta ,” Yusri menandaskan

Related posts

Resmob Polda Metro Tangkap DPO Pencuri Brangkas Rumah

JournalReportase

Kabid Humas Polda Metro  : Ribuan  Personel Gabungan  Disiapkan Guna Amankan Pelantikan Presiden Dan Wakil Presiden

JournalReportase

Ribuan Biker Ramaikan Bhayangkara Scooter Days,  Kapolda Metro : Ini Wadah Kampanye Keselamatan Berkendara

JournalReportase

Leave a Comment