Journal Reportase
Breaking News

Sopir Lengah Saat Pengisian BBM, Pelaku Gasak 20 Juta

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Kasus rekaman CCTV pencurian di SPBU Cengkareng yang sempat viral dalam media sosial, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Joko Dwi Harsono menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian yang gasak Rp 20 juta dari truck saat sopir melakukan pengisian bensin di sebuah SPBU di jalan lingkar luar Cengkareng Jakarta Barat pada hari rabu, 28/7/2021, satu pelaku berinisial SS (36) warga pedongkelan depan Rt 002/015 kapuk Cengkareng Jakarta Barat, berhasil diamankan.

” Modusnya pelaku mencari sopir yang lengah saat kendaraan akan melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di sebuah SPBU,” uar Kompol Joko Dwi Harsono saat press conference melalui live streaming diakun instagram @polres_jakbar, Jumat, (6/8/2021).

Joko menjelaskan saat sopir lengah kemudian pelaku melancarkan aksinya melalui pintu samping bagian kiri kemudian mengambil barang baik itu berupa Hp maupun Uang tunai yang diketahui sebesar Rp 20 juta Rupiah yang rencananya uang tersebut akan disetorkan oleh Bos Korban

” Pelaku beraksi 2 orang, satu orang pelaku selaku pilot berinisial SS telah berhasil kami amankan sementara rekan lainnya selaku eksekutor berinisial JO als Ayung dalam pencarian petugas,” ucap Joko

Dibawah pimpinan kanit Resmob Polres Metro Jakarta Barat Iptu Rizky Ari Budianto berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SS (36), dari penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan oleh pelaku saat beraksi kemudian kendaraan motor roda dua jenis Honda Beat.

Dari keterangan pelaku SS (36) selaku Pilot dalam aksi kejahatan tersebut menjelaskan dari pengakuan nya baru 1 (satu) kali dalam melakukan aksi pencurian tersebut

Saat pelaku SS (36) bersama rekan lainnya sedang dipinggir jalan kemudian rekan pelaku berinisial Jo als Ayung selaku eksekutor melihat kendaraan jenis box melintas hendak mengisi bahan bakar dan melihat ada hp dan dompet berisi uang di bagian depan mobil.

“Karena tergiur kemudian pelaku melancarkan aksinya dan dari pengakuan tersangka hasil kejahatan tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari ” ujarnya

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Related posts

Bareskrim Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Narkoba, Polri Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Oknum Internal yang Terlibat Tindak Pidana

JournalReportase

Rapim TNI Polri Resmi di Buka, Panglima Tegaskan Soliditas dan Sinergitas TNI- Polri Harga Mati

JournalReportase

2 Tahun Cabuli Anak Dibawah Umur 9 Orang Jadi Korban, Pelaku Ditangkap di Cengkareng

JournalReportase

Leave a Comment