Journal Reportase
Breaking News

Sita 1.938 Gram Ganja Siap Edar Tiga Orang Ditangkap, Polisi Kejar Dua DPO

JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Subnit Narkoba Polsek Kembangan Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis daun ganja kering siap edar.

Dari hasil ungkap tersebut petugas kepolisian mengamankan sebanyak 1.938 (Seribu sembilan ratus tiga puluh delapan) gram narkotika jenis ganja kering.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini polsek kembangan berhasil mengungkap narkotika jenis ganja kering siap edar.

“Dari pengungkapan tersebut petugas menangkap 3 orang pelaku diantaranya DA, DP dan AK di 2 lokasi berbeda,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan di Mapolsek, Minggu, 5/6/2022.

Sementara dalam kesempatan yang sama Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan 3 orang pelaku peredaran gelap narkoba jenis daun ganja.

“Kami amankan terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja kering siap edar jaringan antar provinsi,” ujar Binsar.

Binsar menerangkan, awal mulanya kami menerima adanya informasi terkait peredaran gelap narkoba jenis daun ganja di daerah kembangan Jakarta Barat.

Berangkat dari informasi tersebut kemudian tim dibawah pimpinan kanit Reskrim polsek kembangan Akp Reno Apri Dwijayanto melakukan penyelidikan.

Dari hasil pengembangan tersebut pada hari senin, 30/5/2022 sekira pukul 21. 30 wib di dapat bahwa pelaku berpindah lokasi kemudian tim melakukan pengejaran.

” Kami berhasil mengamankan pelaku berinisial D A als DI dan D P als DT di rumahnya yang beralamat di Jl. Swadaya Raya Rt.002/07 Kel. Larangan Indah Kec. Larangan Kota Tangerang Banten,”ungkapnya.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tersebut berhasil menemukan dua paket besar berisi narkotika jenis daun ganja terbungkus plastik hitam di lakban coklat.

Daun ganja kering siap edar tersebut dengan berat brutto keseluruhan : 1.938 (seribu sembilan ratus tiga puluh delapan) gram yang berada di tas punggung hitam.

Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial AK als AA di Jl. Honoris Raya Rt 01/06 Kel. Kelapa Indah Kec. Tangerang Kota Tangerang Banten.

“Pelaku A K als AA bertugas sebagai seorang yang membantu atas pengadaan Narkotika jenis daun ganja dengan cara menjaminkan Sepeda motor miliknya,” ujar

Dari informasi yang kami peroleh para pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R.Z dan GJ (DPO) di daerah Kelapa Indah Tangerang Banten dan petugas saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal Pasal 111 (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Related posts

Puluhan Tersangka Pengedar Narkoba Ditangkap

JournalReportase

Tongkat Komando Danyonif Mekanis Raider 413 Kostrad Diserahterimakan

JournalReportase

Team Advocate Pembela Demokrasi Laporkan Ratna Sarumpaet

JournalReportase

Leave a Comment