JAKARTA,- Sinergi yang kuat antar instansi sangat dibutuhkan. Terlebih lagi dalam mengungkap kasus narkoba. Pasalnya peredaran narkoba di Indonesia sudah terbilang sangat luar biasa berbagai upaya modus mengelabui aparat sering dipake dengan target peredaran narkoba berjalan. Semakin beragam, baik jenis narkobanya maupun modus pengelabuannya seperti yang terungkap dalam kasus narkoba cair yang dikirimkan dari Malaysia ke Cianjur, Jawa Barat melalui paket kemasan mainan anak-anak berbentuk bola karet.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam keterangan persnya di Mapolda Metro Jakarta, Senin (3/2/2020) mengatakan, paket kemasan mainan anak-anak dibongkar Sundit 2 Ditnarkoba Polda Metro Jaya membongkar penyelundupan narkoba berupa bola-bola itu berisi gel, seperti sabun cair. “Setelah sampai di tempat penerima, cairan ini jika dibuka dapat berubah menjadi kristal sabu,” ungkap Yusri.
Menurut dia, awal terungkapnya modus dan jenis narkoba baru ini berawal informasi dari instansi Bea Cukai pada Rabu, 29 Januari 2020. Infoitu menyebutkan ditemukan kiriman paket mencurigakan dengan tujuan daerah Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berasal darai Malaysia.
Informasi awal itu dtindaklanjuti dengan rapat koordinasi petugas Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro dan Bea Cukai Jakarta Bandung untuk melaksanakan delivery control (pengendalian kiriman) selama empat hari, sesuai dengan jangka waktu pengiriman hingga ke tempat tujuan.
Di hari keempat itu, kata Yusri, petugas Ditresnarkoba mengamankan seorang berinisial D yang mengambil paket kiriman di Kantor Pos. Ternyata, ia adalah seorang pemilik kios yang tidak tahu-menahu isi paket itu. Namun, kios ini disewa oleh suami istri E dan I yang menjadi penerima sesungguhnya paket dari Malaysia itu.
Rupanya E adalah warga Jakarta yang berdomisili di Kemayoran dan siap mengambil paket kiriman dari Malaysia dengan menugasi tersangka lain berinisial R itu ke Cianjur. Petugas mengamankan R, E dan I di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sedangkan Kasubdit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya AKBP R Bagoes Wibisono mengungkapkan, petugas menyita lima mainan anak-anak berbentuk bola berisi cairan amphetamin. “Masing-masing bola-bola berisi sekitar 400 gram, sehingga totalnya mencapai hampir 2 kg,” ungkap Bagoes.
Bagoes mengungkapkan, ternyata pengiriman paket sabu ini berada di bawah kendali KA, narapidana narkoba yang mendekam di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. “Sedangkan E yang membantu menerima paket ini adalah residivis kasus narkoba juga dan baru keluar pada Januari 2020,” ujarnya.
E bersedia membantu KA menangani paket narkoba itu karena ada iming-iming. “Iming-imingnya berupa dana operasional sebesar Rp30 juta,”ujarnya.
Sementara itu, Kanit Narkotika dan Barang Larangan Bea Cukai Kanwil Jakarta, Rudi Endro menegaskan, pengungkapan kasus narkoba cair yang dikemas dalam paket berbentuk mainan (bola karet red) berkat kerjasama Bea Cukai Jakarta, Jawa Barat (Bandung) dan Polda Metro Jaya.
Pasalnya, menurut Rudi adanya paket kemasan yang dikirim dari Malaysia ke Jabar secara sepintas tidak tampak bahwa itu narkoba. Nah berkat penyelidikan yang mendalan ternyata benar bahwa kemasan itu adalah narkoba cairan dan bila di buka akan mengkristal menjadi jenis sabu. ” Dengan terbongkar kasus narkoba ini kedepan kerjasama atau sinergi akan terus jalan dan solid agar kasus kasus narkoba dapat terus dibongkar,” tandasnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah) dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.
