Journalreportase, – Gugatan mantan pengacara Bharada E, Deolipa ternyata bukan hanya omong kosong belaka, Pengacara nyentrik ini bebarapa waktu lalu diberitakan menggugat Bharada E hingga Bareskrim Polri untuk membayar fee sebesar Rp 15 miliar, gugatan tersebut pada hari ini rabu, 7 September 2022 telah memasuki sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang gugatannya, Deolipa melalui kuasa hukumnya Emanuel Herdiyanto dari Bhineka Tunggal Ika mengambil langkah tegas, baik pada mantan kliennya Bharada E, pengacara baru Bharada E, dan Kapolri dan Bareskrim, Kuasa hukum Deolipa meminta PN Jaksel menjatuhkan hukuman dengan membayar fee pengacara dan atas perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Bharada E, dengan mencabut kuasa hukumnya secara sepihak. Sehingga wajib mengganti kerugian sebesar 15 milyar.
“Hari ini jam 10 pagi, agenda sidang gugatan perdata terhadap pencabutan surat kuasa Bharada Eliezer yang cacat formal,” terang Emanuel saat disela Sidang Gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

lebih lanjut Emanuel menuturkan jika pihak Bharada E Bisa saja dituntut ganti rugi di angka 1 trilyun atau 50 milyar tapi kliennya Deolipa hanya menyebut angka 15 milyar saja, hak tersebut menurut emanuel sebagai sukses fee dari kasus yang sempat pernah ditangani kliennya. menurutnya Nilai 15 milyar itu hanya serta merta saja terucap Meski tidak ada dalam perjanjian.
” jangan hanya suatu sebab yang tidak ada alasan melakukan tindakan pemutusan sebagai kuasa hukum, klien saya Deolipa merasa dirugikan secara sepihak,” jelas Emanuel Herdiyanto
“Agendanya mediasi dulu. Bila gagal baru dilanjutkan ke persidangan,” sambung Emanuel.
Seperti diketahui sebelumnya Deolipa menyebut gugatan ganti rugi dilayangkan dirinya dan Boerhanuddin terhadap tergugat Kabareskrim, Bharada E, dan Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E. yang digelar Sidang gugatannya di PN Jaksel.
“Dalam gugatan ini saya meminta PN Jaksel menjatuhkan hukuman Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar,” ungkap Deolipa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu yang lalu
Selain membayar feenya dirinya juga menuntut supaya ia dan Boerhanuddin tetap menjadi penasihat hukum Bharada E yang sah dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Tak hanya itu, Deolipa juga menuntut agar mempunyai hak untuk membela Bharada E sampai di pengadilan.
Namun dalam sidang hari ini, Hakim menyatakan Sidang ditunda, karena Pihak Tergugat tak ada yang hadir., juga ada kelengkapan yang masih perlu dilengkapi. Maka sidang dilanjutkan Minggu depan, Rabu 14 September 2022.

Sementara itu Emanuel selaku pengacara hukum Deolipa menganggap kuasa hukum baru Bharada E (Ronny Talapessy SH), telah cacat hukum mengganti posisi Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum sebelumnya.
“Kita juga rencana besok melayangkan surat ke Presiden Jokowi. Meminta diganti dengan pimpinan baru Kabereskim dan dirpendum,” ungkap Emanuel.
Dilain hal sejalan dengan kasus pembunuhan Brigadir Joshua ini, Deolipa akan laporkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan, telah membuat pernyataan menyesatkan.
“Kita akan laporkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan, telah membuat pernyataan menyesatkan, bahwa Joshua melakukan pelecehan seksual pada Ibu Putri. Dan mengakibatkan suaminya (Fredy Sambo, mantan Kadiv Propam) marah besar,” tandas Emanuel.
Emanuel menganggap, tidak layak kedua lembaga itu (Komnas HAM dan Komnas Perempuan), berbicara diluar persidangan. (red)
