Polisi Ingatkan, Debt collector yang benar adalah mendatangi rumah debitur pada jam operasional antara jam 08.00 s/d 17.00
JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Polsek Kembangan Jakarta Barat berhasil mengamankan dua orang debt collector yang melarikan diri usai melakukan perampasan sepeda motor di kawasan Joglo Kembangan Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Dua orang debt collector yang sempat buron berinisial SB (26) dan YR (22). Sebelumnya Reskrim Polsek Kembangan menangkap satu orang rekan nya berinisial OYS (31).

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moch Taufik Iksan mengatakan, saat ini Polsek Kembangan mengamankan dua orang pelaku yang berprofesi sebagai Debt Collector.
“Ke dua pelaku diamankan setelah terlibat aksi perampasan sepeda motor di kawasan Joglo kembangan Jakarta Barat beberapa waktu lalu, jadi total yang berhasil kita amankan sebanyak 3 orang,” ujar Kompol Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Jumat.
Sementara itu tempat yang sama, Kapolsek Kembangan Kompol Binsar H Sianturi menjelaskan, kejadian tersebut bermula di mana Pelaku OYS bersama dengan tiga orang rekan lainnya memberhentikan korban Ilyas Ramadhan yang sedang mengendarai sepeda motor jenis scopy di Pondok indah.
“Modus pelaku mengaku sebagai petugas leasing dan menuduh korban terlambat membayar angsuran dan denda pengambilan BPKB,” ucapnya
Selanjutnya pelaku mengambil kendaraan sepeda motor korban dengan memboncengi korban ke arah jalan raya Joglo kembangan Jakarta Barat.
Setibanya dilokasi, pelaku yang membawa handphone milik korban berpura-pura menyerahkan kepada korban
Saat korban turun dari boncengan pelaku, kemudian korban berjalan mengambil handphone yang dibawa oleh rekan pelaku, lalu sepeda motor milik korban di bawa oleh pelaku yang memboncengi korban.
Namun saat pelaku berusaha melarikan diri, pelaku mengalami kecelakaan dengan menabrak pengendara sepeda motor yang sedang di kendarai oleh seorang ibu ibu.
“Melihat kejadian tersebut pelaku sempat menjadi bulan bulanan warga sekitar, beruntung nyawa pelaku berhasil diselamatkan oleh petugas kepolisian dari polsek kembangan yang sedang berpatroli,” tuturnya
Binsar menerangkan, kedua pelaku y SB dan YR yang sempat kabur berhasil diamankan di daerah Tangerang. Aksi kejahatan mereka diketahui sudah berlangsung selama 1 tahun dengan modus yang dilakukan mengaku sebagai petugas debt collector.
” Keduanya sempat buron , kita berhasil tangkap. Para pelaku sudah beraksi selama 1 tahun dengan modus mengaku sebagai petugas debt collector, pelaku sudah merampas sepeda motor lebih dari 5 kali,” ungkap Binsar
Para pelaku, lanjut Binsar menjelaskan, usai berhasil merampas sepeda motor kemudian dijual kembali kepada seorang penadah dan kami telah berhasil mengidentifikasi pelaku penadah tersebut.
” Rata rata dari hasil penjualan tersebut pelaku menjual dengan harga 3 juta hingga 4 juta, masing-masing pelaku mendapat pembagian sebesar 300 ribu hingga 400 ribu rupiah,” terangnya
Dari kasus ini, Binsar menerangkan bahwa mereka para pelaki yang ditangkap bukan dari leasing resmi..Mereka hanya mengaku sebagai petugas debt collector.
“Modus mereka hanya mengaku saja sebagai petugas debt collector dan umumnya merekan beraksi secara random,” terangnya . Artinya mereka mencari target secara acak untuk mencari sasaran.

Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Reno Apri Dwijayanto menghimbau kepada masyarakat jika menjumpai hal serupa agar segera melaporkan kepolsek terdekat
” Jangan mau diambil paksa debt collector di tengah jalan karena perbuatan mengambil motor milik orang lain ditengah jalan adalah rangkaian peristiwa tindak pidana, ” ujar Akp Reno
Pun Reno menjelaskan debt collector yang benar adalah mendatangi rumah debitur pada jam operasional antara jam 08.00 s/d 17.00 terkait masalah penunggakan
Umumnya mereka para debt collector beraksi dengan menggunakan dan memiliki aplikasi untuk pengecekan nomor polisi. Baik itu yang ada di playstore maupun diinstall langsung dan menanyakan hal tersebut kepada korbannya setelah mereka mengetik nomor polisi dan kemudian memberhentikan kendaraan korbannya.
“Saran kami agar OJK dan Kominfo melakukan filtering dan dilakukan take down terhadap aplikasi pengecekan nomor polisi yang tidak berijin dari korlantas polri,” tutupnya
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )
