BANGKALAN- JOURNALREPORTASE- Kapolsek Kwanyar Iptu Moh. Mansyur, membenarkan adanya penangkapan dua orang nelayan yang berasal dari Pulau Mandangin, Kabupaten Sampang.
Dibantu Perangkat Desa, dua orang nelayan itu ditangkap oleh Polsek Kwanyar, di perairan laut Desa Batah Timur, Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Selasa (14/12/2021) pukul 05.00 Wib karena di duga melanggar hukum menggunakan pukat harimau yang dapat merusak habitat terumbu karang.
“Kami bersama warga menangkap dua nelayan atas nama Suhaimi (45) dan Aliman (35) keduanya berasal dari Pulau Mandangin, Kabupaten Sampang. Mereka diamankan karena menggunakan pukat harimau yang bisa merusak habitat terumbu karang,” jelas Iptu Mansyur.
Saat diinterogasi kedua nelayan tersebut mengaku untuk mencari rajungan menggunakan pukat harimau dan sudah beroperasi kurang lebih 1 tahun.
“Mereka berangkat pukul 03.00 dan kembali pukul 15.00 Wib berangkat bersama-sama sekitar 7 sampai 8 perahu. Perahu dan nelayan dibawa ke tepian untuk diamankan dan dimintai keterangan. Kemudian kami berkoordinasi dan diserahkan pada Polairud Polres Bangkalan,” jelas Mansyur.
Sementara itu, Kasat Polairud Polres Bangkalan, AKP Arif Djunaidi saat dihubungi melalui WhatsApp mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat dua nelayan tersebut dari Polsek Kwanyar.
“Nelayan yang kami amankan diketahui merupakan nelayan asal Sampang, diamankan karena diduga menggunakan jaring trawl (pukat harimau),” ungkapnya, Rabu (09/03/2022) malam.
Arif juga menuturkan bila pihaknya melakukan mediasi dengan kedua nelayan tersebut dan dihadiri oleh dinas terkait serta tokoh masyarakat.
“Kami lakukan mediasi yang dihadiri oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Bangkalan, Kepala Desa, Babinsa dan Polsek. Hasil dari mediasi itu kedua nelayan tersebut membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya dan keduanya akan dilakukan pembinaan,” jelas Arif.
(Mas ian)
