JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali membongkar peredaran narkoba jenis sabu. Sebanyak 5,9 kilogram sabu diamankan petugas, di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Sabtu 10 April 2021 dini hari.
“Pelaku berinisial MZ membawa narkotika jenis sabu dengan modus dimasukan dalam bungkus teh Cina berwarna hijau,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (19/4).
Yusri pun menjelaskan, 5 bungkus sabu yang diimasukan ke dalam bungkusan teh warna hijau merk keseluruhan nya ada 5.900 gram berikut satu handpone.
Polisi juga masih mencari pelaku lainnya yang saat ini masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). ” Ada yang masih berstatus DPO yaitu I dan A,” terang,”Yusri.
Penangkapan pelaku peredaran narkoba, lanjut Yusri, berawal dari adanya informasi masyarakat tentang pesanan barang haram (sabu) dari Jakarta yang berasal dari Pekanbaru Riau.
“Selanjutnya tim gabungan yaitu tim opsnal
Unit 2 Subdit I Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya dan tim Opsnal Subdit 5 Direktorat Tindak
Pidana Narkoba Bareskrim Polri, melakukan penangkapan terhadap tersangka,” bebernya.
Menurut Yusri, dari keterangan MZ, sabu tersebut didapatkan dari orang yang bernama I dan A yang saat ini masih menjadi DPO.
“Tersangka MZ ditelepon I, dengan maksud untuk menyuruh mengambil sabu di Jalan Melati, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Pekanbaru Riau, pada hari Jumat tanggal
9 April 2021 sekitar pukul 20.30 WIB. Lalu diantarkan ke pemesannya dengan kode ‘HOKI’, kode tersebut digunakan untuk komunikasi antara tersangka MZ dengan penerima sabu,” tutur Yusri.
Kemudian, tersangka MZ menghubungi nomor telepon yang diberikan oleh I dan sepakat untuk
bertemu di Jalan Srikandi. “Bamun sebelum sabu berhasil diserahkan ke pemesanya, tersangka MZ diamankan oleh Polisi Gabungan dari Tim Opsnal Unit 2 Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Tim Opsnal Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berikut barang bukti. Sementara itu, untuk teman tersangka yang bernama D melarikan diri pada saat penangkapan,” katanya.
Akibat perbuatannya, MZ di jerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. MZ terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.
