Journal Reportase
Breaking News

Serangkaian Pengembangan, Polres Metro Tangerang Kota Sukses Bongkar Penyelundupan 25 Kg Sabu yang Disembunyikan dalam Mobil Mewah, Dua Kurir Diringkus

TANGKOT- JOURNALREPORTASE – Polres Metro Tangerang Kota sukses  membongkar penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 25 kilogram yang dikirim lintas provinsi menggunakan mobil mewah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus dua kurir, sementara jaringan pengendalinya masih dalam pengejaran dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

Kedua tersangka yang juga diketahui residivis itu, diringkus  saat berada di dalam sebuah mobil mewah yang digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 25 kilogram terbungkus rapi dan disembunyikan di dalam kendaraan mewah tersebut guna mengelabui petugas.

Barang bukti tersebut langsung diamankan bersama kedua tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut dikirim dari Mesan dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jabodetabek. Modus penggunaan mobil mewah diduga untuk menghindari kecurigaan aparat selama perjalanan lintas provinsi.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan oleh  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), pada Sabtu (14/2/2026) setelah serangkaian pengembangan dari kasus sebelumnya. Operasi penyergapan ini  merupakan hasil sinergi aparat penegak hukum lintas lembaga dan wilayah.

“Barang bukti sabu seberat  25 kilogram dibawa menggunakan satu unit mobil mewah jenis Toyota Alphard warna putih,” ungkap Jauhari.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sabu tersebut diangkut dari Medan dengan tujuan akhir Kota Tangerang dan Jakarta.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua koper yang disamarkan sebagai barang bawaan perjalanan. Satu koper warna abu-abu berisi 13 bungkus plastik sabu, sementara koper merah muda berisi 12 bungkus plastik. Total 25 bungkus, masing-masing seberat satu kilogram.

Modus penyamaran tersebut dinilai sebagai upaya untuk mengelabui aparat dengan memanfaatkan kendaraan pribadi kelas premium agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Pembuntutan berakhir di sebuah SPBU di Surabaya. Dengan dukungan Patroli Jalan Raya (PJR) Jawa Timur, polisi menangkap dua tersangka berinisial SP (30) dan IW (42) di dalam kendaraan bersama barang bukti.

“Kedua tersangka merupakan residivis dan diduga kuat berperan sebagai kurir,” ujar  Jauhari dalam konferensi pers, Rabu (18/2/2026).

Jauhari menegaskan kasus ini  terus berlanjut, tdak berhenti pada dua kurir. Aparat kini memburu pemasok, jalur masuk, serta pengendali utama jaringan. Koordinasi dilakukan bersama Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengungkap keterlibatan jaringan internasional. “Kami pastikan ini bagian dari jaringan narkotika internasional. Pengembangan masih terus dilakukan,” tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman  pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan peredaran narkoba jaringan lintas provinsi yang berhasil digagalkan aparat penegak hukum.

Pengungkapan ini kembali menegaskan bahwa jalur darat dan pelabuhan masih menjadi celah favorit jaringan narkotika. Namun di sisi lain, aparat menunjukkan bahwa koordinasi lintas wilayah dan lembaga mampu memutus mata rantai peredaran barang haram yang mengancam masa depan generasi bangsa.

 

Related posts

Mantap, Indonesia Tunjukkan Taringnya Menang di Arbitrase International

JournalReportase

Peringati HPN, Kapolres Metro Jakarta Timur : Sinergitas Antara Polisi dan Wartawan Tetap Terjaga

JournalReportase

Kunjungan Ke Papua, Kapolri Sampaikan Pesan Kehadiran TNI Polri Mengawal Agenda Pemerintah Membangun Papua

JournalReportase

Leave a Comment