JOURNALREPORTASE,-METRO BEKASI,-Petugas Rutan berhasil menangkap seorang wanita berinisial ME (35), Senin (11/03/2019), penangkapan itu terjadi karena petugas mendapati narkoba jenis sahbu yang dimasukan kedalam makanan jenis kue pisang molen yang dititipakan pelaku ME usai menjengguk temannya di Lapas II A Bekasi.
Dalam kerterangan pers di Aula Polres Metro Bekasi, Rabu Siang, (13/03/2019), terkait pengungkapan tindak pidana peredaran narkotikan jenis sahbu yang dilakukan oleh tersangka ME warga Kaliabang bahagia Kota Bekasi, Wakasat Narkoba Kompol Suwolo Seto didampingi Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari, mengungkapkan, peristiwa penangkapan terhadap ME
yang merupakan seorang wanita yang hendak menjenguk temannya tersangka AB, dirutan Polres Metro Bekasi Kota,
namun waktu besuk sudah habis kemudian ME menitipkan gorengan/makanan kue pisang molen kepada petugas jaga tahanan. “Petugas jaga tahanan curiga terhadap gerak gerik pelaku dan kue pisang molen yang dibungkus plastik ada sedikit lubang dan ketika pisang tersebut dibuka ditemukan sebuah plastik klip yang didalamnya diduga berisi narkotka jenis shabu,”terang Wakasat.
Didapati barang bukti sahbu, sambung Wakasat, petugas bergegas langsung mengejar pelaku yang saat itu sudah meninggalkan penjagaan tahanan,”Petugas mengejar dan menangkap pelaku,”terangnya.
Setelah dilakukan introgasi oleh petugas rutan bahwa barang bukti, menurut keterangan ME, sahbu tersebut didapat dari kontrakan AB yang pada saat jenguk sebelumnya diperintahkan oleh AB untuk mengambil dan barang bukti tersebut dari kontrakannya dan membawa ke Rutan Polres Metro Bekasi Kota dan menyembunyikan didalam makanan.
Pelaku dan barang bukti yang disita, selanjutnya petugas jaga rutan menyerahkan kepada piket resnarkoba.
“Pelaku mengakui bahwa barang bukti adalah milik AB yang diambil dari kontrakan AB dan diperintahkan untuk mengantar barang tersebut ke rutan Polres Metro Bekasi Kota,”tandas Wakasat Kompol Suwolo Seto.
Barang bukti disita,
1 bungkus plastik klip bening diduga 1 gram shabu.
Atas perbuatannya melawan hukum tersangka ME dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (red/rif)
