JOURNALREPORTASE-JAKARTA-LUMAJANG. Komplotan perampok yang membobol rumah korban Achmad Khozaini November tahun dikenal sadis dan kejam. Bahkan mereka tak segan segan melukai korban jika aksinya diketahui. Dari catatan kriminalitas pelaku berulang kali keluar masuk penjara. Namun Polisi tak tinggal diam akan terus mengejar mereka. Sejumlah komplotan penjahat rumahan ini sudah dikantongi Polisi Serse Polres Lumajang. “Tinggal tunggu tanggal maiinya,”Demikian ditegaskan Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban saat keterangan pers dengan awak media, Selasa (29/1/2019), di tempat kejadian perampokan, Desa Kalisemut, Padang, Lumajang. Sekaligus dihadirkan pelaku Rohmat (36). Sementara tersangka Ponadi warga Kalibendo, Pasirian, dalam daftar pencarian orang (DPO).
Didampingi Kasat Reskrim AKP Hasran, Arsal mengungkapkan, Ponadi adalah residivis kambuhan, keluar masuk penjara. Dari catatan Kepolisian, dirinya sudah 3 kali mendekam di sel karena kasus begal sedangkan Rohmat residivis yang telah 4 kali tertangkap oleh pihak kepolisian dengan kasus serupa. Komplotan ini, katanya terkenal sadis dan bahkan tak segan segan melukai korbannya.
Salah satu warga yang menjadi korban kejahatan mereka adalah Achmad Khozaini, pada awal november 2018. Pelaku masuk dengan cara mencukit jendela rumah korban, istri korban yang sendirian mendengar suara ribut dan mendatangi, istri korban menemukan pelaku sudah masuk kedalam rumahnya, karema kepergok pelaku menodong istri korban dengan sebilah celurit dan mengikat istri korban di dalam kamar dan membawa pergi 2 unit kendaraan, perhiasan gelang emas. “tersangka yang satu ini dalam melakukan aksinya tidak pernah sendiri, minimal berdua bahkan kadang sampai 7 orang. nama-nama pelaku sudah kami kantongi. sementara ada 6 orang yang masuk dalam jaringan komplotan begal sadis ini sudah kami identifikasi. tunggu tanggal mainnya” ujar Arsal
Kasat reskrim AKP Hasran mengamini perkataan kapolres “Tim Cobra Polres Lumajang sudah berhasil menangkap Pelaku dan juga sudah mengantongi data-data lengkap komplotan begal yang terkenal sadis ini” ujar Hasran.
Tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pada malam hari dan dilakukan bersama-sama (lebih dari 1 orang pelaku) dengan ancaman 12 tahun penjara.
