Journal Reportase
Otonomi Daerah

Satres Narkoba Polres Majalengka Amankan 512 Miras Pabrikan

MAJALENGKA- JOURNALREPORTASE- Sebanyak 512 botol Minuman Keras (Miras ) Pabrikan berbagai merk, disita Satres Narkoba Polres Majalengka Polda Jabar dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) menghadapi bulan suci Ramadhan.

Miras tradisional siap edar yang dikemas dalam 512 botol miras tersebut, merupakan hasil razia terhadap Toko SH di Jalan Siti Armilah Kelurahan Majalengka Kulon, Majalengka Kabupaten Majalengka, Senin (21/3/2022) sore.

“Jadi setelah ada laporan masyarakat tentang peredaran miras, kami kemudian melakukan penyelidikan, dan benar, ternyata memang ada, dan langsung kami amankan,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi melalui Kasat Narkoba AKP Udiyanto.

Udiyanto mengatakan, sasaran operasi pekat yang dilakukan bertujuan untuk meminimalisir gangguan kemanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) Jelang bulan suci ramadhan, khususnya di wilayah hukum Polres Majalengka.

“Operasi ini dalam rangka meminimalisir berbagai gangguan Kambtibmas dengan sasaran penegakkan hukum terhadap peredaran miras apalagi ini menjelang bulan suci Ramadhan,” ujarnya.

Terhadap warga yang kedapatan melakukan peredaran miras dilakukan pembinaan, pendataan, dan pelaku dikenakan Tipiring, selanjutnya barang bukti diamankan ke Polres Majalengka.

Related posts

Satgas Pamtas Yonif PR 328 Kostrad Kenalkan Wawasan Kebangsaan Sejak Dini

JournalReportase

Pendam XII/Tpr Ziarah dan Tabur Bunga

JournalReportase

Lapas Pemuda Tangerang Gelar Lapasda Got Talent, 15 Peserta Tampil di Babak Final

JournalReportase

Leave a Comment