JOURNALREPORTASE- LUMAJANG,- Tim Opsnal Satresnarkoba kembali mengamankan pengedar pil Koplo sebanyak 801 butir, berikut tersangka Miftahul Huda, laki laki berusia 27 tahun
ditangkap di rumahnya, di Desa Kutorenon Kec. Sukodono Kab. Lumajang, Jumat, (1/1/2019).,
Tersangka pun digelandang oleh petugas ke Mapolres Lumajang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban, membenarkan penangkapan warga Desa Kutorenon Kecamatan Sukodono dalam kasus kepemilikan pil koplo tersebut. “Satreskoba berhasil mengamankan pengedar pil koplo yang akan diedarkan di Lumajang,”terang Kapolres.
Dengn penangkapan ini, Kapolres mengingat kepadaa mereka yang coba coba berani mengedarjan narkoba akan ditindak tegas sesuai hukum.” Polri tidak pernah diam dan terus bergerak membongkar dan meangkap jaringan pengedar narkoba. Kami sebagai penegak hukum tak kan sudi untuk berbagi dengan para pelaku tindak kejahatan,”tandas Arsal.
Lebih lanjut, pria lulusan Akademi Kepolisian tahunn1998 ini mengatakan agar masyarakat selalu mentaati peraturan yang telah ada. “ini adalah negara hukum, negara tak boleh kalah oleh preman. Maka dari itu, saya berharap agar masyarakat tak melanggar aturan aturan yang berlaku jika memang tak mau berurusan dengan petugas keamanan” tegas Arsal.
Ditempat lain, Kasat Resnarkoba Akp Priyo Purwandito menerangkan bahwa pelaku ditangkap tanpa adanya perlawanan. “Tersangka kami tangkap tanpa adanya perlawanan saat akan mengemas barang tersebut dalam kemasan plastik kecil, kami juga berhasil menyita bukti uang hasil penjualan barang haram,”tutupnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 197 sub 196 UURI no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
