Journal Reportase
Breaking News

Sat Reskrim Polres Majalengka Ringkus Empat Pelaku Pembuat dan Pengedar Upal

MAJALENGKA-JOURNALREPORTASE- Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan 4 pelaku pemalsuan dan peredaran uang palsu (upal) berbagai pecahan.

Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, mengungkapkan, kejadian kasus ini pertama kali diketahui pada Kamis, 19 September 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, di sebuah rumah di Blok Jamilega, Desa Mekarmulya, Kecamatan Lemahsugih, Kabupaten Majalengka.

“Dalam pengungkapan kasus ini ada Empat tersangka berhasil diamankan, yaitu WM pengedar, MN pembuat upal, sementara AS dan DS berperan mengedarkan uang palsu,” terang Indra Novianto dalam keterangan pers didampingi oleh Wakapolres Majalengka, Kompol Asep Agustoni, Kasat Reskrim AKP Tito Witular, serta Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah Bank Indonesia Cirebon, Suradiyono, di Halaman Sat Reskrim Polres Majalengka, Selasa (24/9/2024).

Dijelaskan Kapolres bahwa modus operandi kasus ini terungkap ketika WM mengedarkan uang palsu kepada seorang saksi AB, warga Wado, Sumedang, senilai Rp 4.000.000, dengan pecahan Rp 10.000 untuk membayar utang.

Setelah menerima informasi tentang uang palsu yang beredar, kepolisian bergerak ke rumah WM, di mana ditemukan uang palsu pecahan Rp 100.000, Rp 10.000, dan pecahan 100 USD.

“Dari pengembangan kasus ini, kami berhasil mengungkap bahwa uang palsu tersebut didapatkan dari As dan Ds yang kemudian mengarah kepada Mn sebagai pencetak uang palsu di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang,” tambah Kapolres.

Barang bukti yang diamankan meliputi 1.062 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan Rp 10.000, senilai total Rp 37.720.000, serta 2.592 lembar uang palsu pecahan 50 USD dan 100 USD, senilai lebih dari Rp 2,4 miliar. Selain itu, polisi juga menemukan mesin pencetak uang palsu.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 26 Ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 36 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar,” pungkas Kapolres AKBP Indra Novianto.

Sementara itu, Kepala Unit Pengolahan Uang Rupiah Bank Indonesia Cirebon, Suradiyono, mengapresiasi keberhasilan Polres Majalengka membongkar dan meringkus sindikat ini dan mengedukasi masyarakat untuk lebih waspada terhadap uang palsu.

Related posts

Pasutri Kurir Sabu 19 Kg Ditangkap Polsek Kalideres, Jaringan Pekanbaru–Jakarta Terbongkar

JournalReportase

Kemenhub Imbau Angkutan Barang Terapkan Pengaturan Lalu lintas

JournalReportase

Sembunyi di Klaten Jawa Tengah DPO Kasus Korupsi Ditangkap Tim Tabur Kalbar

JournalReportase

Leave a Comment