Journal Reportase
Breaking News

Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Pembunuhan Dikamar Kost Pacarnya

JAKARTA,- Tim Opsnal Unit III Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya
menangkap seorang laki- laki berinisial DSS (30) pelaku pembunuhan terhadap seorang laki-laki FT sebagai korban. Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada hari Selasa, tanggal 24 Maret 2020, di Kamar Kost No. 6 Jl. Bukit Duri Tanjakan I No. 26, Rt. 11/12, Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, korban FT, dibunuh bermula dari kecemburuan tersangka setelah mengetahui pacarnya sedang berduan bersama korban di kamar kos.

“Mengetahui ada seorang laki-laki di dalam kamar kost bersama pacarnya, rasa cemburu yang tak terkendalikan, pelaku menusukkan Pisau Stainless ke tubuh korban berkali-kali hingga mengakibatkan korban terjatuh dan meninggal dunia,” terang Yusri

Yusri membeberkan peristiwa pembunuhan terhadap korban, awalnya ketika pelaku pada hari Selasa 24 Maret 2020 bermaksud menemui S yang merupakan kekasih pelaku.

Sesampai di Kamar Kost No. 06 Jl. Bukit Duri Tanjakan, Tebet, Jakarta Selatan, Pelaku mencoba membuka pintu kamar kost tersebut, tetapi pintu tersebut tidak dibuka oleh S selaku pemilik kamar kost.

“Karena tidak dibuka pintunya, Pelaku memaksa masuk dan berkata ”kamu sama siapa didalam?” kemudian S (pacarnya) menjawab “sendiri”, kemudian Pelaku terus memaksa masuk sambil gedor-gedor pintu, sehingga S keluar dan menghalangi masuk didepan pintu, namun Pelaku terus bertanya ”siapa didalam siapa didalam“ sambil berusaha masuk,” ungkap Yusri.

Selanjutnya, kata Yusri, setelah membanting pacar nya, pelaku masuk ke dalam kost, pelaku menemukan korban yang sedang bersembunyi di samping lemari di dalam kamar kost.

Melihat ada orang lain di dalam kamar kost yaitu FT (korban), keduanya, kata Yusri berkelahi .” Nah dengan menggunakan sebuah Pisau stainless Pelaku menusukkan ke tubuh korban berkali-kali hingga mengakibatkan korban terjatuh tergeletak. Mengetahui korban tak sadarkan diri, pelaku melarikan diri,” ungkap Yusri.

Polisi yang menerima laporan adanya pembunuhan langsung bergerak. Tim Opsnal Unit III Subdit 3/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan olah TKP dan mendapatkan beberapa informasi berikut dengan ciri-ciri dari Pelaku dugaan pembunuhan tersebut.

” Anggota berhasil menangkap Pelaku b di Depok pada hari Rabu tanggal 08 April 2020 sekitar jam 22.00,”terangnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 1 Sepeda Motor dan satu bilah pisau stainless dalam kondisi patah.

Adapun pasal yang kenalkan kepada tersangka, pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Related posts

Dugaan Korupsi APBDes Klapayan, Polisi Mulai Periksa Dua Orang Perangkat Desa

JournalReportase

Satpas SIM Kota Depok Ciptakan Layanan Prima Dan Tidak Mentolerir Keberadaan Calo

JournalReportase

Panglima TNI Tinjau KIMU TNI AU

JournalReportase

Leave a Comment