JOURNALREPORTASE,- LUMAJANG,-Satresnarkoba Mapolres Lumajang kembali berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba jenis sahbu, di teras depan rumahnya, Sabtu malam (16/2/2019), pelaku kejahatan narkoba atas nama atas nama Agus Handoko alias Agus Kucir tertangkap tangan oleh petugas karena kepemilikan shabu seberat 26,19 Gram.
Kapolres Lumajang AKBP M. Arsal Sahban mengatakan dengan tertangkapnya pria paruh baya itu, menambah daftar pelaku kejahatan narkoba baik itu pengedar dan pengguna. Untuk itu, Ia menuturkan kejahatan ini telah menjadi salah satu perhatian dirinya dan bersama anggota untuk dihabisi sehinga diwilayah hukum Lumajang bisa terbebas dengan narkoba. ‘ Saya pernah sebagai kasubdit Narkoba Polda Metro Jaya, sehingga masalah Narkoba menjadi salah satu perhatian. Saya tau konsep menangani masalah Narkoba,”Arsal menegaskan.
Hanya saja, terang Arsal, dalam setiap melakukan pengungkapan terkendala pada sarana teknologi.” Bila Pemda mau membantu biaya pembangunan Teknologi penanganan narkoba dilumajang, saya pastikan Narkoba akan hilang di Lumajang. Biayanya tidak lebih dari 1 milliar. Saya sudah bicara dengan Pak Bupati dan beliau sangat serius. saya juga sudah komunikasi dengan Ka BNNK, beliau juga serius untuk membuat lumajang bebas dari narkoba. semoga sinergitas kami bertiga dengan Potensi masing-masing bisa terwujud untuk membuat lumajang bebas dari Narkoba,”ujar Arsal
Kasat Resnarkoba AKP Priyo Purwandito menambahkan, tersangka Agus Handoko merupakan Seorang Residivis yang baru saja keluar dari penjara pada November 2018 lalu karena kasus yang sama namun kembali tertangkap.”Kami akan menggali informasi dari tersangka guna mengembangkan kasus ini serta melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Agus untuk segera diserahkan kepada KJU,”tandasnya.
Tersangka dijerat, Pasal 111 ayat 1 Jo. 127 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika Sub Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
