Journal Reportase
Nasional

Rehabilitasi Pecandu Narkoba Dibuka Gratis Di RS Bhayangkara Lumajang

JOURNALREPORTASE-LUMAJANG,-Pelayanan rehabilitasi bagi pecandu Narkoba diresmikan di RS Bhayangkara Lumajang.

Layanan ini dapat diwujudkan berkat adanya kerjasama antara Polres Lumajang, RS Bhayangkara, BNNK Kabupaten Lumajang dan Dinas Kesehatan Lumajang dengan tujuan mulia yaitu  memberantas penyalahgunaan narkoba dengan merehabilitasi para pecandu Narkoba. Bahkan bagi yang menjalani pengobatan disiapkan rawat inap.

Bagi para pecandu narkoba yang ingin berhenti dari kecanduan jangan takut dan malu untuk melapor ke puskesmas atau langsung ke RS Bhayangkara. Untuk diketahui Program rehabilitasi ini gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun karena sudah dibiayai Negara melalui Kementerian Kesehatan.

Pelayanan gratis hanya diberikan khusus untuk kasus yang berkaitan dengan Narkotika. Pelayanan yang diberikan mulai dari rawat inap, Treatment Assasment Terpadu selama 6 hari dan terapi untuk tepering of Sampai kasus OD (Over Dosis).

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengungkapkan, pihaknya komitmen tidak akan lelah untuk menumpas peredaran Narkotika, tetapi kapasitas tahanan akan penuh jika terus diisi oleh para pelaku penyalahguna obat terlarang tersebut, maka dari itu di buatlah pelayanan rehabilitasi ini.” Sebelum kalian diburu Tim Cobra dan mendapat hadiah baju tahanan, alangkah baiknya jika para pecandu untuk bertobat, Pemerintah sudah memfasilitasi dengan layanan gratis pengobatan bagi pecandu narkoba. Saya himbau kepada orang tua, atau pihak sekolah maupun lingkungan si pencandu narkoba untuk bisa mambawa si pecandu narkoba tersebut ke RS Bhayangkara untuk di rehabilitasi. Semuanya Gratis, tidak dipungut biaya,”ungkap Arsal.

Kepala RS Bhayangkara AKBP DR Sri Handayani menjelaskan, selain pelayanan rehabilitasi, juga disiapkan dokter jiwa dan dokter dalam untuk memaksimalkan upaya rehabilitasi para pecandu Narkotika. Nantinya Para pecandu narkoba akan melewati beberapa tahap yakni Tahap Pemeriksaan, untuk mengetahui seberapa besar tingkat kecanduan si pemakai narkoba tersebut. “Jika ternyata si pecandu narkoba mengalami depresi, halusinasi, dan gangguan perilaku lainya, maka terapis akan melakukan konseling terlebih dahulu. Setelah itu, baru dilakukan rehabilitasi untuk menghilangkan candu narkoba tersebut,”ungkap Sri.

Selain itu, jelas Sri ada tahapan Detoksifikasi.” Pecandu benar-benar bebas 100 persen dari konsumsi narkoba, dan selanjutnya tahapan stabilisasi yaitu pemulihan jangka panjang supaya kedepan tidak lagi terjerat kasus narkoba,”terang Sri

Sedangkan epala BNNK Kabupaten Lumajang AKBP Indra Brahmana sangat mendukung dan mensupport kegiatan rehabilitasi pecandu narkoba. Tugas utama BNN adalah memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya.”Jadi dengan adanya layanan rehabilitasi pecandu narkoba di Lumajang akan sangat membantu tugas-tugas kami. Sinergitas pemberantasan Narkoba akan saya galakkan terus di Lumajang,”katanya..

Hal yang sama juga dikatan Ismuningsih yang mewakili kadinkes Lumajang menyatakan mendukung program ini.”Saya akan instruksikan ke puskesmas-puskesmas agar menerima para pelapor pencandu narkoba yang ingin terbebas dari kecanduan narkoba untuk di rujuk ke RS Bhayangkara Lumajang untuk di obati. SDM, peralatan dan obat-obat sudah tersedia di RS Bhayangkara Lumajang, jadi akan kami support penuh,”ungkapnya

Related posts

TNI AL Tunjuk Dispsial Dampingi Keluarga KRI Nanggala 

JournalReportase

Cegah COVID-19, Lanal Dabo Singkep Adakan Pengecekan dan Pemeriksaan di Pelabuhan Roro

JournalReportase

Danlantamal III Pimpin Sertijab Asrena

JournalReportase

Leave a Comment