Journal Reportase
Breaking News

Ratu Penipu Investasi Bodong Masuk Kepengadilan

LUMAJANG-kasus Mekanisme Ponzi yang diterapkan Umi salmah dalam mengelola investasinya yang ditangkap beberapa waktu lalu kini kasusnya tengah memasuki tahap 2. Dengan telah rampung proses pemberkasan tersangka Umi Salmah dan anak-anaknya akan mempertanggungjawabkan kejahatannya di meja pengadilan.

Diketahui bahwa Umi dan anaknya
dijebloskan ke tahanan karena berbagai penipuan yang dilakukannya dengan memakan atusan masyarakat Lumajang menjadi korban penipuan.

Kerugian yang diderita mulai dari puluhan juta hingga milyaran rupiah, nominal yang cukup fantastis jika dibeberkan satu persatu tindak penipuannya.

Untuk Kasus penipuan Umi salmah dan anak-anaknya sudah mencapai tahap 2 yang berarti semua berkas pemeriksaan sudah lengkap dan pada tanggal 16 Oktober 2019, Umi bersama 2 orang anaknya yakni Al Imron Rosyidi (30t) dan Al Amin Rois (24) telah diserahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang untuk di adili,”terang Kapolres Lumajang AKBP Arsal Sahban.

Arsal menjelaskan, setelah rangkaian pemeriksaan selesai, berkas pemeriksaan diserahkan kepada kejaksaan untuk dilanjutkan ke ranah persidangan. “Terbukti umi salmah menjalankan sistem Ponzi dalam penipuannya,”ungkap Arsal, Rabu (23/10/2019).

Dengan adanya kasus ini, Kapolres berharap masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Lumajang belajar dari kasus Umi Salmah. Jika ingin berinvestasi, jangan sampai terjerumus dalam investasi bodong.”Jangan mudah percaya janji bunga tinggi yang tak masuk nalar. Saya berharap kasus investasi bodong milik Umi Salmah ini adalah kasus terakhir di Indonesia,”tandas Arsal.

Related posts

Polsek Tambora Gelar Pengajian dan Doa Bersama Anak Yatim Piatu

JournalReportase

Dinilai Lamban, Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan di Menara Cyber 2 Kuningan Minta Polisi Tangkap Para Pelaku

JournalReportase

Tanpa Sertifikat Fidusia Jasa Penagih Tidak Boleh Eksekusi.

JournalReportase

Leave a Comment