Journal Reportase
Breaking News

PT Asuransi Bumi Asih Jaya Janji Selesaikan Polis 80 Ribu Nasabahnya

JAKARTA – JOURNALREPORTASE- Sejak tahun 2015 sekitar 80 ribu nasabah PT Asuransi Bumi Asih Jaya kelimpungan, bagaimana tidak sejak tahun tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan memailitkan PT tersebut setelah dinilai tidak bisa menyelesaikan perjanjian terhadap nasabah.

Hal tersebut disampaikan Kuasa hukum PT Asuransi Bumi Asih Jaya, Sofian Herianto Sianipar dalam jumpa pers yang berlangsung di Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2022. Dalam konferensi pers juga hadir Komisaris Utama PT Asuransi Bumi Asih Jaya Rudi Sinaga dan Direktur Golden Nainggolan.

PT Asuransi Bumi Asih Jaya dipailitkan oleh OJK pada tahun 2015. Untuk mengurus penyelesaian kewajiban terhadap nasabahnya, ditunjuklah beberapa orang kurator. Namun PT Asuransi Bumi Asih Jaya melihat ada yang tak beres dari kerja para kurator.

“Ini menyebabkan kami terus ditanya para nasabah. Padahal urusan pembayaran terhadap nasabah sudah berada di tangan kurator,” kata Sofian Herianto Sianipar, kuasa hukum PT Asuransi Bumi Asih Jaya dari kantor MAR Lawfirm Rabu (31/8/2022).
 
Sofian menjelaskan, sejak awal kurator yang ditunjuk memang bermasalah. Tiga orang kurator pertama divonis kasus penggelapan aset PT Asuransi Bumi Asih Jaya oleh Mabes Polri.
Setelah itu diangkatlah 5 kurator baru. Namun setali tiga uang, 5 kurator baru tersebut, kata Sofian, juga tak transparan. Padahal mereka telah banyak menyita aset Asuransi Bumi Asih Jaya di berbagai daerah.

“Kita tak mendapat informasi apapun. Jadi kasihan para nasabah yang tak kunjung ada penyelesaian,” tutur Sofian.

Jika cara-cara begini dilanjutkan, kuasa hukum PT Asuransi Bumi Asih Jaya, penyelesaian pailit tak akan kunjung selesai selama 25 tahun. Sofian menyatakan pihaknya telah mengajukan Surat Permohonan Penggantian Kurator pada PN Jakarta Pusat. Namun hingga saat ini tak kunjung ada respons.

“Permohonan penggantian kurator yang diajukan oleh klien kami selaku debitur pailit adalah merupakan hak hukum yang secara tegas diberikan oleh undang-undang,” ujar Sofian.

Sementara itu Rudi Sinaga, Komisaris PT Asuransi Jiwa Bumi Jaya Rudi Sinaga menyatakan keprihatinanya dengan kepailitan perusahaannya. Pasalnya para kurator tak kunjung menyelesaikan masalah 80 ribu pemegan polis meski sudah 7 tahun berjalan.

“Pertanyaannya untuk apa dipailitkan. Bumi Asih sendiri bisa memenuhi kewajiban kepada pemegang polis karena aset kami jauh lebih besar daripada kewajiban terhadap nasabah yang harus dibayar,” tandasnya.

Related posts

Kakek Usia 100 Tahun di Tewas Di Tangan Sang Cucu

journalreportase

Polisi Cokok Copet Spesialis Panggung Hiburan

JournalReportase

Disiplinkan Masyarakat Cegah Penularan Covid-19 Polres Bandara Soeta Pasang Baliho dan Spanduk Ayo Pakai Masker

JournalReportase

Leave a Comment