Journal Reportase
Nasional

Praktisi Hukum Machi Achmad Angkat Bicara Terkait Musda KNPI Kota Bekasi Yang Ricuh.

Journalreportase, – Musda KNPI kota Bekasi yang berujung ricuh pada hari Rabu (23/12) lalu mendapat perhatian khusus dari Praktisi hukum R. Machrio Achmad Nurhatta, S.H.,M.H. atau yang akrab dipanggil Machi Achmad. Machi Achmad angkat bicara terkait kericuhan yang sempat viral tersebut.

“Di Kota Bekasi melarang keramaian lebih dari lima orang, Pemkot Bekasi seharusnya tidak mengizinkan acara yang mengundang massa seperti itu karena sesuai aturan harus ada izin dari Satgas Penanganan Covid-19. Karenanya, pihak yang paling bertanggung jawab di sini adalah Wali Kota Bekasi dan penyelenggara acara. Penegak hukum harusnya mengusut tindakan-tindakan semacam ini agar tercapai efek jera”, ujar Machi Achmad, Kamis (24/12)

“Apalagi sampai terjadi kericuhan karena Indonesia negara hukum dan tindakan bar-bar semacam itu harus ditindak tegas,” tambah Machi Achmad lagi.

Machi Achmad yang juga anggota DPP KNPI ini menduga ada pelanggaran hukum terkait kericuhan tersebut.

“Saya menilai Wali Kota Bekasi diduga melanggar UU No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Saya mendesak Kapolda Metro Jaya memanggil dan memeriksa Wali Kota Bekasi dan jangan tebang pilih jika dibandingkan dengan Gubernur DKI yang diperiksa. Ini yang jelas-jelas terjadi kericuhan karena diduga mengizinkan demi menegakkan hukum dan aturan,” tegas Machi Achmad

Related posts

Pastikan Pelayanan Berkualitas, Kadivpas Bersama Kepala Rutan Cipinang Cek Area Branggang dan Ruang Kunjungan

JournalReportase

Binmas Polda Metro Kolaborasi dengan Polres Jakarta Barat Gelar Percepatan Vaksinasi di Pesantren Al Falah Kebon Jeruk Jakarta

JournalReportase

Akhir Kunjungan Kerja Kasad Tanam Mangrove dan Tinjau Race Control Circuit Mandalika

JournalReportase

Leave a Comment