Journal Reportase
Breaking News

Polsek Taman Sari Bersama Satresnarkoba Polres Jakbar Gagalkan Peredaran Empat Koper Ganja Kering, Dua Kurir Ditangkap Satu DPO

“Kedua Kurir yang ditangkap mengaku diberi upah sebesar Rp 5 Juta per koper dan salah satu tersangka diketahui positif sabu.”

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Polisi kembali mengagalkan peredaran narkoba di wilayah Jakarta, Kali ini Polsek Metro Tamansari bersama Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, sukses mengamankan peredaran 92 Kilogram ganja kering yang berasal dari Aceh.

Tak hanya ganja yang berhasil disita, Polisi juga menangkap dua orang kurir berinisial SH (50) dan MF (22). “Petugas kami menyita ganja siap edar sebanyak 92 Kilogram dan menangkap kurir ganja yakni SH dan MF warga Sumatera Utara pada Rabu 12 Juli 2023,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi.

Syahduddi mengatakan dalam pemeriksaan ternyata kedua kurir tersebut sempat berhasil menyeludupkan 40 kilogram ganja ke Jakarta beberapa waktu lalu. “Tapi kini langkahnya terhenti keduanya kita tangkap,”ujar syahduddi saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, bersama Kapolsek Metro Taman Sari, Kompol Adhi Wananda dan Kasat Reskrim Polres Metro Taman Sari, Kompol Roland Olaf Ferdinan, Kamis (13/7/2023).

Syahduddi mengatakan dalam penyergapan para tersangka, ada satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial IW. Sementara ganja yang terbungkus kertas warna coklat diamankan rest area Tol Merak, Balaraja, Tangerang, Banten.

“Jadi ada satu DPO atas nama IW. Untuk tempat kejadian perkara (TKP) diamankan narkotika ganja kering di rest area Tol Merak, Balaraja, Tangerang, Banten,” beber Syahduddi.

Syahduddi menyebut, ganja siap edar ini dibawa dengan menggunakan truk. Narkoba itu disimpan di dalam 4 koper.

Kedua kurir ini mengaku mendapat upah sebesar Rp 5 juta untuk satu koper yang diantarkan. Sementara itu, salah satu tersangka berinisil MF diketahui positif sabu.

Atas perbuatannya Kedua kurir narkoba ini dikenakan Pasal berlapis yaktu UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 112 dan 114, tentang narkotika. “Kedua kurir tersebut terancam hukuman mati, paling singkat penjara seumur hidup. Ini merupakan capaian dalam jumlah besar, saat ini saya mengapresiasi,”tandasnya.

Related posts

Mahasiswa Papua Tak Perlu Pulang Ke Daerah Asal

JournalReportase

Berantas Kejahatan 387 Preman Diamankan Polisi

JournalReportase

Peringatan Ultah ke-70 Tahun, Kodam Jaya Gelar Jayakarta Loe Gue Run 2020

JournalReportase

Leave a Comment