JournalReportase-Lumajang-Polres Lumajang akan selalu menindak tegas para pengendara diruas ruas jalan di wilayah hukum jika pengendara tersebut mengganggu kertiban umum sepeti kebisingan.
Penindak tegas yang dilakukan Polisi lalu lintas itu untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas, apalagi menjelang perayaan natal dan tahun baru.
Polres Lumajang mengeluarkan himbauan tertulis sesuai UU RI No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu-Lintas dan Angkutan bahwa setiap kendaraan bermotor yang digunakan dijalan raya diatur dalam Jalan, Termasuk dalam hal kebisingan suara yang termasuk dalam Pasal 48 ayat 3 B.
Tingkat kebisingan kendaraan bermotor sendiri diatur dalam praturan menteri lingkungan hidup No.7 tahun 2009 dalam peraturan tersebut, untuk kendaraan sepeda motor dengan kapasitas mesin hingga 80 cc memiliki batas kebisingan 77 desibel, kapasitas mesin 80-175 cc batas kebisinganya 80 desibel, Dan kapasitas mesin diatas 175 cc batas kebisinganya 83 desibel.
Kasat Lantas Polres Lumajamg AKP Gede Putu Atma Giri, Senen (17/12/18), mengatakan, knalpot merupakan komponen pipa dalam sistem pembuangan yang berfungsi untuk menyalurkan sisa hasil pembakaran dari dalam mesin sepeda motor.
Tetapi banyak pengendara yang menyalahgunakan pemakaian knalpot dari yang awalnya standart menjadi brong yg notabene suaranya sangat mengganggu org lain.”karena itu dikeluarkan peraturan mengenai penggunaan knalpot yg sebagai mana mestinya” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban, menegaskan, aturan tentang penggunaan knalpot brong sudah lama ditetapkan,”Saya menegaskan sekali lagi agar kendaraan yang menggunakan knalpot brong supaya mengganti menjadi knalpot yang standart sesuai aturan, jika himbauan tersebut tidak diindahkan Resiko ditanggung Penumpang karena Satlantas Polres Lumajang akan Menilang Kendaraanya dan Knalpot harus diganti sesuai dengan standar,” tegas Arsal.
