Polres Bangkalan Ringkus 54 Tesangka
Share0
BANGKALAN- Dua Satuan reserse Polres Bangkalan berhasil meringkus 54 tersangka, satu diantaranya adalah perempuan dan anak di bawah umur.
Penangkapan para tersangka ini dimulai sejak Januari hingga Maret 2023 dengan beberapa jenis barang bukti.
Polres Bangkalan telah mengungkapkan Hasil penangkapan yang telah dilakukan oleh Satreskrim dan Satnarkoba polres Bangkalan, Jum’at (24/03/2023).
“Kami berhasil ungkap kasus sebanyak 38 kasus yang mana 30 kasus di terungkap satreskrim sedangkan 8 kasus lainnya di ungkap oleh jajaran Polsek,”beber Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono.
Adapun barang bukti yang telah diamankan, terang Wiwit, Narkotika Jenis sabu-sabu sebanyak 134,74 gram, ganja 2,4 gram dan 5 pohon ganja di dalam pot.

Dari pengungkapan, diketahui bahwa kasus peredaran Narkoba di berbagai kecamatan yang meliputi, Kota 14 kasus. Socah 4 kasus. Tanjung Bumi 3 kasus. Tanah Merah 3 kasus. Sukolilo 1 kasus. Trageh 1 kasus. Klampis 1 kasus. Sepuluh 1 kasus. Kwanyar 1 kasus. Galis 3 kasus. Arosbaya 6 kasus. ” Dari hasil penangkapan tersebut, 18 tersangka merupakan pengedar narkoba sedangkan 36 adalah pemakai,” ujar Wiwit.
Tidak hanya itu, Wiwit juga mengataka bahwa Satreskrim Polres Bangkalan juga berhasil ungkap kasus sebanyak 6 tersangka dengan 9 kasus pencurian Honda Beat. 4 kasus tempat kejadian perkara di kecamatan Tanah merah, kecamatan Burneh, kecamatan Galis dan Klampis dan 3 kasus di kecamatan Labang.
” Tidak ada ruang untuk tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Bangkalan. Kami menghimbau apabila menjumpai tindak kejahatan, segera melaporkan ke Petugas kepolisian,”tutupnya.
