BENGKULU- JOURNALREPORTASE-.Polisi dari Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Bengkulu berhasil menangkap salah seorang pelaku berinisial HD
HD warga Banten yang kini ditetapkan tersangka diciduk oleh petugas lantaran terbukti menjual materai palsu disalah satu situs jual beli online.
Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu AKBP Florentus mengatakan bahwa penangkapan tersangka HD ini berdasarkan dari keterangan tersangka S yang sebelumnya telah ditangkap oleh Unit 2 Tipidter beberapa waktu lalu.
Florentus menjelaskan, Dari hasil pemeriksaan penyidik, HD merupakan residivis kambuhan dalam kasus yang sama. Tersangka sempat ditangkap pada tahun 2017 oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan dijanjar 6 bulan penjara. Selang dua tahun kemudian pada tahun 2019 HD kembali berurusan dengan Hukum. Dia ditangkap Polres Bandara Soekarno Hatta dengan kasus yang sama menjual materai palsu dan divonis 1 tahun 10 bulan penjara.
”Tersangka HD ini residivis kambuhan dua kali melawan hukum. Kali ini kita tangkap atas pengembangan dari tersangka S. Tersangka HD ini merupakan penjual matrai palsu itu di medsos dan merupakan tempat tak inisial S membeli,” ungkap Florentus, Jum’at, (4/11/22).
Lanjut Florentus mengatakan, dari bukti transaksi yang berhasil disita, di mana omzet penjualan materai palsu dalam kurun waktu 3 bulan pada Juli hingga September 2022 hampir mencapai 1 Milliar rupiah.
“Selama 3 bulan menjual materai palsu tersangka HD dapat omzet mencapai 1 miliar rupiah. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku apakah ada keterlibatan orang lain atau tidak,”tandasnya.
