Polisi Amankan Pelaku Pemalsuan Dokumen Pernikahan Untuk Kuasai Aset Sebagai Ahli Waris
Share0
JAKARTA,- Petugas Subdit Harda Ditkrimum berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana kasus pemalsuan akta otentik yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang atau memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik dan akta perkawinan.
3 orang pelaku, yakni MH, ABB dan seorang wanita JJ alias FYN. ” Modus operandi para pelaku adalah secara bersama-sama melakukan pemalsuan data otentik sehingga dapat menguasai aset berupa tanah atas nama almarhum Basri Soedibyo,”ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro, Selasa (28/1/2020).
Pemalsuan tersebut terungkap, setelah anak kandung almarhum melaporkan kasus ini kepihak Polisi, bahwa orang tuanya semasa hidupnya tidah pernah adanya pernikahan yang sah dengan perempuan yang kini berstatus tersangka.
“Para pelaku secara bersama-sama ingin menguasai aset berupa tanah atas nama almarhum Basri di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan yanh ditaksir sinilai 40 miliar,” Yusri Yunus.
Sedangkan dokumen yang dipalsukan adalah akta nikah dan surat ahli waris yang dibuat para tersangka.
Atas laporan anak kandung almarhum Basri, polisi lantas menangani pengaduan dan mulai menyelidiki kasus ini. Dari penyelidikan, diketahui tersangka JJ memerlukan dokumen pernikahan sebagi bukti menjadi ahli waris almarhum Basri.
“Dengan dokumen palsu itu JJ memiliki kekuatan bukti sebagai istri dan berhak mendapat bagian waris berupa tanah di Bintaro itu,” tambah Kasubdit Harta Benda (Harda) Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi A.Gafur Siregar.
Menurut Gafur, para tersangka ini membantu JJ membuat dokumen pernikahan palsu. Bahkan juga ada yang mengaku sebagai pendeta di salah satu gereja di Bogor dan menikahkan JJ. “Setelah di cross cek ternyata yang bersangkutan menjadi jemaat gereja saja tidak, apalagi menjadi pendeta,” sambungnya.
Sedangkan tersangka ABB membantu membuat buku nikah dengan menggabungkan foto seolah-olah menjadi pasangan suami-istri yang menikah pada 2017. “Tapi dari penyelidikan, buku nikah dibuat pada April 2019, itupun palsu, “ungkapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjutnya polisi mengamankan para tersangka sejak Desember 2019. “Pemberkasan telah selesai atau P21dan tersangka beserta barang buktinya akan segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum agar bisa diadili di pengadilan,”Yusri menambahkan.
Akibat perbuatan melanggar hukum ke tiga tersangka bakal dijerat Pasal 264 265 terkait pemalsuan dokumen dan 242.” Terkait perbuatan soal keterangan palsu dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,” tandas Yusri. (AY)
