Journal Reportase
Breaking News

Polisi Akhirnya Meringkus Semua Pelaku Perampasan Yang Viral di Medsos

JAKARTA- Polisi menetapkan empat tersangka pelaku perampasan disertai ancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam) sebilah clurit.

Sebelum ditangkap, aksi kejahatan para pelaku sempat viral di media sosial. Di mana dua diantaranya sedanh mengancam dan menodong korban dengan sajam. Pelaku mengasak sebuah HP dan dompet korban. Aksi ini terjadi di Warteg Mamoka Bahari Jalan Ciledug Raya Pesangrahan pada Selada (21/1/2020) sekira Pukul 01.00 malam. Ketiga pelaku terekam CCTV.

Selang beberapa hari kejadian, kerja keras Polres Jakarta Selatan menuai hasil. Ke empat tersangka berhasil di ringkus di tempat berbeda.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama di dampingi Kasat Reskrim AKBP Muhammad Irwan Susanto, memaparkan dari hasil pemeriksaan ternyata 3 tersangka, berprofesi sebagai tukang ojek, tukang parkir dan satu nya pengangguran.

“Pelaku pertama berinisial AW alias J diringkus di Komering Hilir Sumatera Selatan pada tanggal 25 Januari jam 1 malam, lalu kemudian di hari yang sama kita tangkap AF di Srengseng Sawah Jakarta Selatan. Selanjutnya, Minggu pagi tanggal 26 Januari 2020 anggota kami kembali menangkap dua tersangka yakni SB dan PH di Bogor,”terang Bastoni, di Mapolres Jakarta Selatan, Minggu (26/1/2020).

Bastoni mengatakan, dari hasil pemeriksaan SB menurut pengakuan dia sebagai eksekutor dengan ancaman menggunakan clurit. “Namun saat penangkapan SB sempat melawan petugas akhirnya anggota kami melumpuhkan dengan penembakan tegas dan terukur,”jelasnya.

Selain itu, jelas Bastoni dari penangkapan 4 tersangka, anggota juga berhasil menemukan adanya paket sabu. ” Kita akan dalami masalah narkoba. Kemungkinan juga 4 tersangka menggunakan Narkoba, lalu langkah pemeriksaan awal akan kami tes Urine ke 4 tersangka,” ujarnya.

Dari penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti 1 buah clurit, 1 dompet korban, baju para tersangka saat melakukan perampasan. adapun barang bukti Hp korban, lanjut Kapolres akan di cari keberadaan keberadaan Hp tersebut. ” Jika sudah terjual akan terus kami lakukan pencarian dipenadahnya,”tandasnya.

Dari perbuatan itu, ke empat tersangka akan dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Related posts

Begini Cara Indonesia Hadapi Industri 4.0

JournalReportase

Jumat Peduli Kembali di Gelar, Polda Metro Bagikan 500 Paket Sembako untuk Pekerja Lapangan

JournalReportase

Tiga Tersangka Ditangkap Reskrim Polsek Jatinegara Amankan Belasan Pohon Ganja

JournalReportase

Leave a Comment