Journal Reportase
Breaking News

Polda Metro Tangkap Penjual Narkotika Lewat Medsos

JournalReportase,-Jakarta,-Subdit I Ditresnarkoba menangkap ER, AG dan TM tersangka penjual narkotika jenis Liquid Vape modus pemesanan via media sosial. Mereka menawarkan Liquid dengan merk Illusion yang mengandung MDMA, perbotol 5 ml seharga Rp 350.000.

“Awalnya team mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sedang maraknya perdagangan Narkotika jenis Vape Via Sosmed, sehingga team melakukan pendalaman dengan cara memesan Liquid Vape Via aplikasi Line yang ternyata akun tersebut menawarkan Liquid dengan merk Illusion yang mengandung MDMA seharga Rp 350 ribu perbotol dengan pembayaran melalui transfer,” ujar Kasubdit I Ditresnarkoba AKBP Jean Calvin Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Kamis (25/10/2018).

Selanjutnya, team yang menyamar melakukan pembayaran M-banking dengan rekening tujuan tersangka ER, setelah melakukan pembayaran menunggu nantinya akan dihubungi nomor Ojek Online yang akan mengirimkan paket pesanan.

“Pada Hari Selasa 9 Oktober 2018 pukul 16.00 WIB team mendapatkan telpon dari supir ojek online untuk mengantar paket, selanjutnya pada pukul 17.00 Wib team bertemu di TKP dengan saksi ojek online selanjutnya melakukan penggeledahan dan didapatkan barang tersebut,” tambahnya.

Hasil interogasi supir ojek online bahwa ia tidak mengetahui apa isi paket yang dikirim tersangka ER yang menggunakan aplikasi Ojek Online.

Selanjutnya team melakukan pendalaman identitas tersangka ER dan melakukan pengejaran terhadap tersangka dan pada hari Sabtu 13 Oktober 2018 dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Hasil pengembangan dari tersangka ER, berhasil ditangkap tersangka AG.

“Kemudian ditelusuri hasil penjualan bisnis penjualan Liquid Illusion dikirim ke rekening tersangka TM. Selanjutnya team melakukan pengejaran terhadap tersangka TM dan melakukan penangkapan,” ujarnya.

Hasil introgasi tersangka TM menerangkan bahwa barang tersebut didapat dengan cara membeli melalui akun LINE. Mereka sudah menajalani bisnis ini selama 8 bulan dan mendapat gaji perbulan sebesar Rp 5 juta. Liquid Vape yang mengandung MDMA memiliki efek bisa membuat geleng-geleng atau halusinasi.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Related posts

Ditjen AHU Pastikan Lewat Sistem OSS Ijin Pendirian Badan Usaha Hanya Tujuh Menit

journalreportase

Sekolah di Jaksel Mulai Belajar Tatap Muka di Ruang Kelas

JournalReportase

Tiga Orang Pelaku Begal Ditangkap, Resmob Polda Metro Kejar Satu DPO

JournalReportase

Leave a Comment