JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Ekstasi dan Sabu di dua lokasi berbeda di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Polisi mengamankan satu orang tersangka dan menyita ratusan butir ekstasi dan puluhan gram sabu siap edar.
Penangkapan pelaku pada Jumat, 6 Februari 2026 di Dua TKP yang berada di parkiran Basement 2 Apartemen Grand Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat dan sebuah rumah di kawasan Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat.
Pengungkapan pertama di parkiran Basement 2 Apartemen Grand Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Polisi mengamankan satu orang laki-laki berinisial “B” beserta barang bukti Ekstasi sebanyak 15 Butir.
Dari hasil pemeriksaan awal, Polisi kemudian kembali melakukan pendalaman kepada tersangka dan didapati keterangan dari tersangka “B” bahwa tersangka masih menyimpan Narkotika jenis Ekstasi dan Sabu di rumahnya, kemudian polisi melakukan penggeledahan di Rumahnya di kawasan Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat dan kemudian ditemukan 435 butir Ekstasi dan 66,5 Gram Sabu.
Total barng bukti yang diamankan dari kedua lokasi berbeda berjumlah 450 Butir Ekstasi dan 66,5 Gram Sabu.
“Unit 5 Subdit 2 Ditrsnarkoba Polda Metro jaya telah berhasil mengamankan Tersangka berinisial “B” dengan barang bukti berupa 450 butir Ekstasi dan 66,5 Gram Sabu. Awal mula kami Mengamankan di Grand Kartini Apartemen di daerah jakarta pusat dengan barang bukti awal 15 butir Ekstasi kemudian tim melakukan Interogasi dan pengembangan di dapat keterangan dari tersangka bahwa tersangka masih menyimpan Narkotika jenis Ekstasi dan Sabu dirumahnya, kemudian anggota melakukan penggeledahan di rumahnya dan di temukan 435 Butir Ekstasi lainya dan Sabu 66,5 Gram,” ungkap Kanit 5 subdit 2 Ditresnarkoba PMJ Iptu Andri Fajar.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
