JAMBI-JOURNALREPORTASE- Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil mengungkap dan menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus peredaran gelap narkotika. Penangkapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Utama Gedung Mapolda Jambi, Kamis (16/4/2026).
Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat Tim Operasional Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi yang menindaklanjuti laporan masyarakat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima pada 11 April 2026 terkait keberadaan seorang buronan kasus narkotika bernama M. Alung Ramadhan di wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan intensif, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku bergerak menuju wilayah Tungkal Ilir. Petugas kemudian melakukan pembuntutan terhadap kendaraan yang digunakan pelaku,” ujar Krisno.
Upaya penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Tim berhasil menyergap pelaku di Jalan Prof. dr. Sri Dewi, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir. Dalam operasi tersebut, enam orang diamankan, termasuk Alung yang telah lama masuk dalam daftar buronan.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sebelumnya pelaku sempat melarikan diri dengan memanfaatkan kelalaian petugas. Saat itu, ia diperiksa seorang diri oleh penyidik, kemudian kabur melalui jendela meskipun dalam kondisi tangan diborgol.
“Pelaku berhasil melepaskan borgol plastik, lalu melarikan diri dan sempat bersembunyi di masjid serta bangunan sekitar. Ia berjalan kaki hingga ke wilayah Aur Duri sebelum akhirnya melarikan diri ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat karena memiliki kerabat di sana,” jelasnya.
Selain melakukan pengejaran di wilayah Jambi, Polda Jambi juga menelusuri dugaan keterkaitan pelaku dengan jaringan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga ke Yogyakarta. Koordinasi dilakukan bersama Mabes Polri dan pihak imigrasi guna mengantisipasi kemungkinan pelarian ke luar negeri.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan lima orang lainnya yang masing-masing berinisial RD (41), B (47), MFM (17), RM (38), dan A (51).
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit kendaraan roda empat, alat hisap elektrik, uang tunai, serta barang pribadi lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol. Erlan Munaji, menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jambi.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika. Penangkapan DPO ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak jaringan yang merusak generasi bangsa,” ujarnya.
Polda Jambi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus tersebut. Kepolisian mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian. Informasi sekecil apa pun sangat berarti dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum di wilayah Jambi,” tutupnya.
