Journal Reportase
Breaking News

Petugas Subdit Harda Bongkar Mafia Tanah, Tujuh Pelaku Berikut Anak Pemilik Rumah Ditangkap

JAKARTA,- Subdit Harta Benda (Harda) Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya sukses membongkar mafia tanah pemalsu dokumen untuk menjual sebuah rumah di Kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Petugas juga berhasil membawa tujuh pelaku dan anak pemilik rumah yang terlibat ikut menjual harta benda orang tuanya. Mereka di gelandang ke Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjwabkan kejahatannya menjual harga rumah tersebut lebih murah

Pelaku dan anaknya yang terindikasi mengalami ketergantungan narkotika di tangkap pada 15 Januari 2020

“Petugas Subdit Harda berhsil menangkap para pelaku termasuk anak pemilik rumah di Cipete pada 15 Januari 2020,” kata Kabdi Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda, Rabu, (4/3).

“Si anak mencuri sertifikat di brankas rumah orang tuanya. Anak ini terindikasi ketergantungan narkoba,”terang Yusri. Bahkan kataya, anak ini bukan sekadar mencuri sertifikat, sang anak meminta bantuan orang lain menduplikasi sertifikat asli itu dan mengembalikan yang asli ke tempat semula.

Yang membuat sertifikat palsu, kata Yusri, adalah seorang perempuan. “Sumua dokumen dilengkapi, termasuk KTP asli tapi palsu (aspal) atas nama kedua orang tua dan surat nikah aspal orangtuanya yang menjadi pemilik rumah,” lanjut Yusri.

Terkait dengan kasus ini, Panit 1 Unit 2 Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro AKP Reza Mahendra mengungkapkan, semua dokumen palsu itu dimanfaatkan untuk transaksi jual-beli rumah di Cipete.

“Bahkan melibatkan lebih banyak orang lagi. Antara lain yang berperan seolah-olah menjadi orang tua si anak pemilik rumah untuk dibawa ke depan notaris membuat akta jual-beli (AJB),” kata Reza.

Sampai transaksi terjadi, kata Reza, semuanya lancar hingga cairlah dana pembelian rumah senilai Rp3,7 miliar. Sementara harga pasaran diperkirakan mencapai Rp5 miliar.

“Nah, dari sini orang tua si anak melaporkan kasus pencurian hingga Tim Subdit Harda menangkap para pelaku semuanya tujuh orang,” tandas Reza. Yang pertama ditangkap, kata Reza, adalah yang berperan seolah-olah menjadi orang tua anak sehingga terbongkarlah semuanya.

Sedangkan Yusri menambahkan, hasil pengembangan penyelidikan menemukan seorang bandar narkoba yang memasok sabu kepada dua pelaku yang terlibat pencurian sertifikat hingga menjual rumah di Cipete itu. “Hasl test urine juga menunjukkan positif narkoba jenis sabu (ampethamine),” kata Yusri.

Kini ketujuh tersangka itu, satu diantaranya dirawat karena sakit faktor usia.” Mereka dijerat pasal berlapis, Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam keluarga, kemudian Pasal 263 tentang pemalsuan dokumen, serta Pasal 265 mengenai penggunaan dokumen palsu sebagai bukti untuk transaksi,” tandas Yusri.

Related posts

Ungkap 6.881 Kasus Di Awal Tahun 2025, Polri Tangkap 9.586 Tersangka dan Sita 4,171 Ton Narkoba

JournalReportase

Empat Pelaku Spesialis Pencurian Rumsong Diringkus Polisi

JournalReportase

Delapan Orang Geng Motor Sadis Tersangka Begal di Kalideres, Satu Orang Pelaku Dilumpuhkan

JournalReportase

Leave a Comment