JAKARTA- Petugas Subdit III Resmob Polda Metro Jaya, berhasil mengamankan dan menetapkan dua orang tersangka berinisial FJR (40) dan seorang LSM berinisial SR (48).
Kedua tersangka tersebut diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap rektor Universitas Negeri Manado (UNM), Prof. Dr. Julyeta Paulina JA Runtuwene dengan menyebutkan bahwa ijazah doktor rektor UNM adalah palsu dan tidak sah di Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti). Bukan hanya itu saka ke dua tersangka bahkan memviralakan pencemaran itu di media sosial (medsos) dan sempat viral
” Kasus ini berawal setelah polisi menerima laporan dari korban, yang tak lain adalah rektor Universitas Negeri Manado,”terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, kepada wartawan, Selasa (18/2).
Dikatakan Yusri berdasarkan informasi petugas bergerak melakukan penyelidikan, yang selanjutnya menemukan bukti dari Dikti bahwa ijaza yang diperoleh korban pencemaran adalah benar dan sah. ” Gelar doktor yang diraih Prof. Doktor Paulina itu sah dan teregistrasi di Dikti,” tegas nya.
Dalam mencemarkan nama baik rektor itu, kedua tersangka lanjut Yusri dimana tersangka menggelorakan dalam aksi demostrsi di tiga tempat pada tahun 2016 lalu.
Aksi unjukrasa itu dilakukan pelaku di tiga tempat yaitu, di depan Istana Negara, Kantor Kementerian Riset dan Pendiikan Tinggi (Dikti) dan Gedung Ombudsman RI yang terletak di daerah Kuningan Rasunan Said Jakarta Selatan.
“Di tiga tempat aksi itu pelaku menggelorakan bahwa ijaza doktor prof. Paulina itu palsu,” terangnya.
Tak puas dengan aksi demonstrasi saja, namun, kedua pelaku itu juga memposting ijaza doktor milik prof. Paulina itu yang telah dirubahnya. Namun, pelaku lupa mengubah nomor registrasi yang terdapat pada ijaza itu. Sebab, nomor itu yang merupakan bukti bahwa, ijaza tersebut telah terdaftar di Direktorat Riset dan Pendidkan tinggi (Dikti).
“Setelah kita cocokan, nomor registrasi pada ijaza tersebut, kita menemukan bawa ijaza dan gelar doktor yang diraih oleh prof. Paulina itu, resmi terdaftar di Dikti,” tambahnya.
Alasan pelaku melakukan aksinya dengan cara memposting ijazah tersebut beber yusri, untuk memPAW rektor Paulina dari jabatan yang diduki Paulina saat ini.
“Mereka ingin mem PAW prof, Paulina dari jabatan rektor Universitas Negeri Manado saat ini,” tandsnya.
Meski begitu, polisi sebut Yusri terus mendalami terkait apa lantar belakang pelaku melakukan pencemaran nama baik terhadap rektor Universitas Negeri Manado tersebut.
“Kita terus mendalami kasus ini, kemungkinan adanya aktor intelek di balik kasus ini,” tuturnya.
Atas perbuatannya itu, kedua pelaku akab dipersangkakan dengan Pasal 310 KUHP atau pasal 311 UU no 19 tahun 2016 tentang ITE dan juga masukkan pasal 36 youto 51 UU no 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
