JROL-JAKARTA,- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan 100 persen hak kelola delapan wilayah kerja minyak dan gas bumi yang bakal habis kontraknya kepada PT Pertamina (Persero).

Direktur Hulu Pertamina, Syamsu Alam mengatakan blok-blok tersebut bakal memakai skema kontrak bagi hasil kotor (gross split production sharing contract). “Sesuai dengan suratnya, blok yang kena terminasi bakal memakai sistem gross split,” ujar Syamsu, di Jakarta.
Di Kaltim ada Blok Sanga-sanga (dioperasikan Virginia Indonesia Co/VICO) , Blok East Kalimantan (dikelola oleh Chevron Indonesia Company) dan Blok Attaka (pemegang hak kelola Blok Attaka yakni Chevron dan mitranya Inpex Corporation).
Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2015, Pertamina memiliki hak istimewa untuk mengelola blok minyak dan gas yang bakal habis masa kontraknya.
Menurut Wakil Menteri Energi Arcandra Tahar, penugasan diberikan untuk menambah porsi kepemilikan Pertamina hingga di atas 50 persen. “Ini akan memperkuat kontribusi national oil company dalam produksi migas kita.”
Syamsu mengatakan perusahaan sedang menyusun studi menahan laju penurunan produksi di setiap wilayah kerja. Sebab, beberapa blok, seperti Sanga-sanga, East Kalimantan, Tengah, serta Attaka, saat ini tidak dikelola oleh Pertamina. Penurunan angka produksi di blok tersebut cukup tinggi karena sudah beroperasi selama 50 tahun. [***]
