Journal Reportase
Breaking News

Permohonan Keluarga dan Berstatus Mahasiswa Tersangka Video Pornografi Dea OnlyFans Tida Ditahan

JAKARTA-JOURNALREPORTASE- penyidik ditkrimsus memastikan  penyebar  video syur (pornografi) melalui akun www.onlyfans.co  tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka Gusti Ayu Dewanti atau yang dikenal  website bernama Dea. 

Dalam keterangan pers, Selasa (29/3) di Gedung  Ditkrimum Polda Metro Jaya, Dirkrimsus Kombes Pol. Auliansyah Lubis menegaskan bahwa  teesangka penyebar  video ketelanjangan yang dilakukan oleh Dea (24) tidak dilakukan penahanan. Dea hanya diminta wajib lapor  dua minggu sekali.

Aulia menjelaskan Dea  tidak di tahan karena adanya permohonan dari keluarga tersangka dan pertimbangan penyidik bahwa  Dea  masih berstatus mehasiswi dan  masih usia muda yakni 24 tahun. ” Kita tidak menahan Dea karena permohona  dari pihak kelurganya,   kemuadian  sdri Dea masih  kuliah dan masih muda,” ujar Aulia yang didampingi Kasubdit IV Siber PMJ Kompol Rovan Richard Mahenu dan Kasubdit Penmas Kompol Agung.

Meski begitu proses hukum terkait  tersangka Dea kreator platform OnlyFans  konten pornografi tetap berjalan.

Lebih lanjut Auliansyah mengatakan satu fakta baru terkuak dari kasus pornografi yang menjeratnya. Dea telah membuat konten porno dan menjualnya di OnlyFans selama satu tahun.

“Konten ini sedang kami dalami, namun dari pemeriksaan awal tersangka sudah membuat konten sejak satu tahun lalu,” ujar Aulia.

Aulia mengatakan pihaknya belum menemukan adanya platform lain yang digunakan Dea untuk mendistribusikan konten pornografi yang dibuat. Sebab, Dea mengaku hanya menyebarkan ke situs OnlyFans.

“Dari tersangka belum ada kita temukan, yang pasti dia mendistribusikan di OnlyFans, jadi dia buat dulu (konten pornografi) terus disimpan baru didsitribusikan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya Dea dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Related posts

Kementrian PUPR Minta Masyarakat Hati-Hati Dengan Pengembang Perumahan Mengatasnamakan Program Sejuta Rumah

JournalReportase

Polisi Kejar Pelaku Dugaan Pecabulan

JournalReportase

Gitaris R Ditangkap, Polisi Sita Ganja 8 Gram dan Satu Linting Bekas Pakai

JournalReportase

Leave a Comment