JAKARTA-JOURNALREPORTASE- penyidik ditkrimsus memastikan penyebar video syur (pornografi) melalui akun www.onlyfans.co tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka Gusti Ayu Dewanti atau yang dikenal website bernama Dea.
Dalam keterangan pers, Selasa (29/3) di Gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya, Dirkrimsus Kombes Pol. Auliansyah Lubis menegaskan bahwa teesangka penyebar video ketelanjangan yang dilakukan oleh Dea (24) tidak dilakukan penahanan. Dea hanya diminta wajib lapor dua minggu sekali.
Aulia menjelaskan Dea tidak di tahan karena adanya permohonan dari keluarga tersangka dan pertimbangan penyidik bahwa Dea masih berstatus mehasiswi dan masih usia muda yakni 24 tahun. ” Kita tidak menahan Dea karena permohona dari pihak kelurganya, kemuadian sdri Dea masih kuliah dan masih muda,” ujar Aulia yang didampingi Kasubdit IV Siber PMJ Kompol Rovan Richard Mahenu dan Kasubdit Penmas Kompol Agung.

Meski begitu proses hukum terkait tersangka Dea kreator platform OnlyFans konten pornografi tetap berjalan.
Lebih lanjut Auliansyah mengatakan satu fakta baru terkuak dari kasus pornografi yang menjeratnya. Dea telah membuat konten porno dan menjualnya di OnlyFans selama satu tahun.
“Konten ini sedang kami dalami, namun dari pemeriksaan awal tersangka sudah membuat konten sejak satu tahun lalu,” ujar Aulia.
Aulia mengatakan pihaknya belum menemukan adanya platform lain yang digunakan Dea untuk mendistribusikan konten pornografi yang dibuat. Sebab, Dea mengaku hanya menyebarkan ke situs OnlyFans.
“Dari tersangka belum ada kita temukan, yang pasti dia mendistribusikan di OnlyFans, jadi dia buat dulu (konten pornografi) terus disimpan baru didsitribusikan,” pungkasnya.
Atas perbuatannya Dea dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
