JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Polisi dari Subdit 4 Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap komplotan perampokan spesialis brangkas mini market (Alfamart) di Jalan Suka Damai, Sarua Indah, Ciputat Tangerang Selatan.
Penangkapan pelaku perampokan yang disertai dengan Kekerasan terhadap karyawan minimarket itu berkat adanya rekam CCTV.
Kemudian, dari CCTV dan laporan polisi yang diterima di mana aksi perampokan brangkas mini market itu terjadi pada
Mimggu 17 Januari 2021 dan sudah mengetahun wajah wajah pelaku lalu tim dari Jatanras Polda Metro Jaya bergerak.
Hanya butuh dua hari dalam pengejaran petugas berhasil membekuk para pelaku penggasak mini market. Penangkapan pertama adalah penadah MNU dari MNU petugas dengan cepat menangkap satu persatu karena memang jarak tempat tinggal mereka tidak jauh di sekitar Parung, Bogor.
“Ada lima pelaku yang kami tangkap, satu diantaranya adalah penadah,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/1).
Kelima pelaku yang kini mendekam di rumah tahanan polda metro jaya beber Yusri adalah RJ (20), WAM (20), MFA (26), AG alias Dihan (19) dan MNU (18).
Namun demikian salah pelaku yang merupakan kapten yang merancang perampokan terpaksa dilumpukan kakinya dengan timah panas karena pada saat akan di tangkap, kata Yusri berusaha melawan petugas. ” RJ terpaksa dilakukan Tindakan tegas terukur pada bagian kaki,” ujar Yusri.
Dalam aksi perampokan, mereka ber empat berbagai tugas dengan melihat situasi yang terasa aman dan sepi baru mereka merangsek masuk.
Seperti tersangka RJ yang merupakan kapten memiliki ide untuk melakukan perampokan. Setelah berhasil masuk RJ langsung menodongkan celurit kearah penjaga toko sambil minta ditunjukkan tempat brankas dan mengambil uang yang ada dalam brankas di lantai 2. ” Jadi ke empat kawanan ini masing bergerak WAM menodong pegawai alfamart menggunakan senjata tajam (sajam) b bersama RJ mengambil uang yang ada di brankas,”ungkap Yusri.
Usai menggasak uang sebanyak 36.735.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah), mereka para terangka, tambah Yusri melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
Kemudian uang dari hasil rampokan mereka bagi, RJ dan WAM 11 juta, MFA 3jt 500rb. Sedangkan MNU mendapatkan pembagian hasil menguasai Hp dan uang 150rb.
Dari hasil penyidikan lanjut Yusri bahwa kelompok ini telah melakukan aksi lebih dari 3 kali di wilayah DKI dan Bogor. Namun petugas tidak lantas percaya pasalnya mereka merupakan spesialis perampokan brangkas mini market karena itu polda metro jaya akan berkoordinasi dengan Polres untuk mengkonfirmasi apakah ada korban lain yang ada disekitar lokasi di mana mereka melakukan aksi kejahatannya seperti di daerah ciputat, parung dan bogor. ” Kita sudah koordinasai dengan polres polres setempat apakah ada Lp2 terjadi kasus serupa siapa tahu mereka2 ini pelakunya,” ujarnya.
Dari kejahatan yang mereka lakukan,
para tersangka di kenakan Pasal 365 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
